Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banjarnegara > Serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Banjarnegara Minta Dipercepat
BanjarnegaraEkonomi

Serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Banjarnegara Minta Dipercepat

Syarif TM
Terakhir diperbarui: 18 Desember 2025 19:23
Syarif TM
Membagikan
Raperda Pajak dan Retribusi daerah
Bupati saat menyerahkan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah dalam sidang paripurna DPRD. (dok. Kominfo)
Membagikan

BUPATI Banjarnegara Amalia Desiana meminta DPRD segera membahas Raperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah agar tidak terkena sanksi penundaan dana dari pemerintah pusat. Untuk itu, dia meminta pembahasan ini dipercepat.

Contents
  • Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Ini Tindak Lanjur Surat Mendagri
  • Alasan Usulan Percepatan Pembahasan

Menurutnya, Raperda ini merupakan Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Untuk itu, dia berharap pembahasan dapat berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama.

Hal ini diungkapkan Bupati Amalia saat rapat paripurna DPRD Banjarnegara di ruang Paripurna, Kamis (18/12/2025). Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut pengajuan resmi Raperda oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara kepada DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Banjarnegara, Marno, yang memimpin jalannya sidang paripurna menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan respons atas surat Bupati Banjarnegara Nomor 100.3.2/1550/Setda/2025 tertanggal 16 Desember 2025 terkait pengiriman Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah.

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Ini Tindak Lanjur Surat Mendagri

Dalam pidatonya, Bupati Amalia menegaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 Desember 2025 yang memuat hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023. Evaluasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah bersama DPRD melakukan penyesuaian regulasi.

Baca juga  Lebih dari Rp 140 Juta Bantuan PGRI Disalurkan untuk Korban Longsor Pandanarum

“Raperda ini kami ajukan agar dapat segera dikaji dan dibahas bersama DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati Amalia.

Alasan Usulan Percepatan Pembahasan

Ia menambahkan, pembahasan perlu dipercepat karena terdapat batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Kepala daerah dan DPRD diwajibkan menyelesaikan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah paling lambat 15 hari sejak surat evaluasi diterima.

Bupati juga mengingatkan adanya sanksi serius apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Sanksi tersebut meliputi penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan sebesar 10 hingga 15 persen pada periode penyaluran berikutnya.

Selain itu, sanksi lainnya berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menutup pidatonya, Bupati Amalia menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Banjarnegara. Ia berharap dalam waktu yang relatif singkat ini, Raperda dapat dibahas secara cermat dan bertanggung jawab demi kepentingan daerah.

“Dengan waktu yang terbatas, saya berharap DPRD dapat menyikapi dan membahas Raperda ini sebaik mungkin,” katanya.

Baca juga  Kobra Sepanjang 3 Meter Hebohkan Warga, Damkar Turun Tangan

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:berita banjarnegaraberita seputar banyumaspajak daerahretribusi daerah
Artikel Sebelumnya Liga 4 jateng Resmi! Liga 4 Jateng Dimulai 3 Januari 2026, Berikut Jadwal Laga Putaran Pertama
Artikel Selanjutnya aston Purwokerto Aston Purwokerto Hadirkan Asmara Dansa With Rossa untuk New Year Eve Celebration 2026
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Rapat MBG dan Validasi data penerima manfaat
Banjarnegara

Rakor MBG Digelar, Pemkab Banjarnegara Tekankan Akurasi Data Penerima Manfaat

Oleh Syarif TM
Wagub Jateng dan caon investor air bersih asal China
EkonomiJateng

Air Bersih Boyolali Jadi Rebutan Investor China, Wagub Jateng Angkat Bicara

Oleh Nestya Zahra
Isra Miraj, siswa SRMP bersihkan Masjid
BanjarnegaraRisalah

Peringati Isra Miraj, Siswa SRMP 27 Banjarnegara Bersihkan Masjid, Tanamkan Nilai Ibadah Sejak Dini

Oleh Syarif TM
Gus Mikh
Banjarnegara

Makna Isra Miraj 1447 H: Gus Mikh Banjarnegara Ajak Umat Jadikan Salat sebagai Penguat Iman di Era Modern

Oleh Heri C
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?