BUPATI Banjarnegara Amalia Desiana meminta DPRD segera membahas Raperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah agar tidak terkena sanksi penundaan dana dari pemerintah pusat. Untuk itu, dia meminta pembahasan ini dipercepat.
Menurutnya, Raperda ini merupakan Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Untuk itu, dia berharap pembahasan dapat berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama.
Hal ini diungkapkan Bupati Amalia saat rapat paripurna DPRD Banjarnegara di ruang Paripurna, Kamis (18/12/2025). Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut pengajuan resmi Raperda oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara kepada DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Banjarnegara, Marno, yang memimpin jalannya sidang paripurna menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan respons atas surat Bupati Banjarnegara Nomor 100.3.2/1550/Setda/2025 tertanggal 16 Desember 2025 terkait pengiriman Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah.
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Ini Tindak Lanjur Surat Mendagri
Dalam pidatonya, Bupati Amalia menegaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 Desember 2025 yang memuat hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023. Evaluasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah bersama DPRD melakukan penyesuaian regulasi.
“Raperda ini kami ajukan agar dapat segera dikaji dan dibahas bersama DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati Amalia.
Alasan Usulan Percepatan Pembahasan
Ia menambahkan, pembahasan perlu dipercepat karena terdapat batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Kepala daerah dan DPRD diwajibkan menyelesaikan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah paling lambat 15 hari sejak surat evaluasi diterima.
Bupati juga mengingatkan adanya sanksi serius apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Sanksi tersebut meliputi penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan sebesar 10 hingga 15 persen pada periode penyaluran berikutnya.
Selain itu, sanksi lainnya berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menutup pidatonya, Bupati Amalia menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Banjarnegara. Ia berharap dalam waktu yang relatif singkat ini, Raperda dapat dibahas secara cermat dan bertanggung jawab demi kepentingan daerah.
“Dengan waktu yang terbatas, saya berharap DPRD dapat menyikapi dan membahas Raperda ini sebaik mungkin,” katanya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







