Tindak Pidana Korupsi proyek pertashop fiktif di Desa Majatengah Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, S.H., M.H. yang di dampingi oleh Kasi Perdata dan TUN Bruriyanto Sukahar, S.H mengatakan, sidang pembacaan putusan atau vonis oleh Hakim terhadap Aries dilaksanakan pada Jumat (27/2/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Menurut Eka, Majelis Hakim menyatakan Aries Darmanto telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana yg dirubah menjadi Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara, Denda Rp.200 juta subsidair 90 hari penjara, membayar Uang Pengganti Rp.223 juta subsidair 90 hari penjara. Atas Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Kasus ini bermula ketika Aries menawarkan kerja sama pada pemerintah desa untuk pembangunan Pertashop. Pertashop sendiri adalah Pertamina Shop, yakni SPBU mini resmi Pertamina. Singkat cerita, Aries mendapatkan proyek untuk membangun Perstahop,” katanya.
Namun kepercayaan dari pemerintah Desa Karangtengah kepada Aries tidak dijalankan semestinya. Sehingga pembangunan Pertashop tidak pernah terjadi walaupun Aries sudah mendapatkan uang untuk pembangunan Pertashop tersebut.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




