
SEPUTARBANYUMAS – Nama AM, mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, kini tak lagi disebut dalam konteks kepemimpinan. Ia justru mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembelian lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merugikan negara hingga Rp237 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang.
Langkah hukum terhadap AM memperpanjang deretan pejabat publik yang tersandung korupsi. Padahal, AM sebelumnya dikenal sebagai birokrat kawakan, pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Cilacap periode 2022–2024, sebelum ditunjuk sebagai Pj Bupati pada 2023–2024.
Namun, di balik kiprahnya di pemerintahan, AM diduga ikut bermain dalam transaksi jual beli lahan antara dua perusahaan milik daerah, PT Cilacap Sumber Arta (CSA) dan PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengungkapkan bahwa AM tidak sekadar mengetahui, tapi juga turut aktif dalam proses jual beli lahan yang dilakukan antara PT Cilacap Sumber Arta (CSA) dengan PT Rumpun Sari Antan (RSA).
“Dari hasil pemeriksaan di kepolisian terbukti berperan cukup aktif dalam terjadinya pembelian tanah yang dilakukan oleh PT CSA pada PT Rumpun Sari Antan (RSA),” ujar Lukas dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Menurut Kejati, pembelian lahan seluas 700 hektare itu dilakukan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan dana negara. Akibatnya, hingga kini lahan tersebut tidak bisa dikuasai ataupun dimanfaatkan, berujung pada potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Tak hanya itu, AM diduga menerima keuntungan pribadi dari transaksi tersebut. “Berapanya nanti, kita belum bisa ungkap, tapi ada ia menikmati,” lanjut Lukas.
Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, jumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan IZ dan ANH sebagai tersangka. IZ diketahui menjabat sebagai mantan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap sekaligus Komisaris PT CSA, sementara ANH merupakan mantan Direktur PT RSA.
Meski tiga tersangka telah diamankan, Kejati tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. Seluruh berkas perkara kini tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam proses hukum salah satu tersangka, yakni ANH, dia melakukan upaya hukum setelah proses persidangan dengan pembuktian dan lainnya, maka keputusan hakim menolak permohonan mereka. Penahanan yang kami lakukan tetap sah dan dilanjutkan, posisinya sekarang tahap pemberkasan,” tegas Lukas.


