Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Kejari Cilacap Sita Uang Rp1,2 Miliar Tunai, Kasus Dugaan Korupsi Lampu Suar
Cilacap

Kejari Cilacap Sita Uang Rp1,2 Miliar Tunai, Kasus Dugaan Korupsi Lampu Suar

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 18 Juli 2025 21:09
Faiz Ardani
Membagikan
img 20250718 wa0007 Kejari Cilacap Sita Uang Rp1,2 Miliar Tunai, Kasus Dugaan Korupsi Lampu Suar
Kajari Cilacap menunjukkan uang Rp1,2 miliar yang disita dari 4 tersangka dugaan korupsi lampu suar. (Istimewa).
Membagikan
img 20250718 wa0007 Kejari Cilacap Sita Uang Rp1,2 Miliar Tunai, Kasus Dugaan Korupsi Lampu Suar
Kajari Cilacap menunjukkan uang Rp1,2 miliar yang disita dari 4 tersangka dugaan korupsi lampu suar. (Istimewa).

SEPUTARBANYUMAS.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan lampu suar di Cilacap menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap resmi menyita uang senilai Rp1.288.441.675,74, yang diduga berasal dari hasil korupsi dalam proyek pengadaan lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon sebanyak empat unit.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan tim kami, hari ini Kamis, 17 Juli 2025, penyidik menyita uang senilai Rp1.288.441.675,74,” ungkap Kepala Kejari Cilacap, Muhamad Irfan Jaya, dalam keterangan persnya.

Uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dalam proyek Pengadaan Lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon sebanyak empat unit di bawah Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan tahun anggaran 2024.

Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni dua dari unsur Satker Distrik Navigasi Cilacap, dan dua dari pihak swasta. Barang bukti uang yang berhasil disita yakni:

  • Dari Tersangka S (pejabat) sebesar Rp179 juta
  • Dari Tersangka TW (pejabat) sebesar Rp247 juta
  • Dari Tersangka SAW (swasta) sebesar Rp341.459.105
  • Dari Tersangka UU (swasta) sebesar Rp520.982.570,74
Baca juga  Sapi Jumbo Pilihan Presiden Prabowo untuk Cilacap, Beratnya Setara Mobil Avanza

“Seluruh uang yang kami sita hari ini langsung dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Cilacap untuk dijadikan barang bukti,” tegas Irfan.

Tak berhenti sampai di situ, Kejari Cilacap juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan kemungkinan penambahan tersangka sangat terbuka.

Sementara itu, Penasehat Hukum keempat tersangka, Noferintis Tafonao mengatakan, bahwa kliennya punya iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada klien kami. Mereka punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dengan angka Rp1,2 miliar lebih. Dari sejak penyelidikan dimulai, hingga saat ini yang masih dalam tahap penyidikan, mereka sudah menunjukkan niat baik itu,” ujar Rintis bersama timnya.

Menurut Rintis, para kliennya bahkan secara sukarela mengakui perbuatannya dan kooperatif selama proses hukum berjalan. Hal ini, kata dia, menjadi bukti bahwa para tersangka tak lari dari tanggung jawab hukum.

“Mereka mengakui, dan kejaksaan juga mengapresiasi sikap tersebut dalam proses penyelidikan yang masih berjalan. Ini bukan berarti mereka bebas dari jeratan hukum, tapi langkah ini kami harapkan bisa menjadi pertimbangan meringankan di pengadilan nantinya,” ujarnya.

Baca juga  Bukan Sekadar Seremoni, Ini Pesan PDIP Cilacap di Hari Lahir Pancasila

Sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan lampu suar di Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan Cilacap tahun anggaran 2024 terkuak sebagai proyek penuh manipulasi.

Kejaksaan Negeri Cilacap telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah, dengan modus utama rekayasa harga melalui e-Katalog menggunakan biaya fiktif dan pengondisian tender sejak awal.

Nilai proyek sendiri mencapai Rp2,84 miliar, namun setelah diaudit secara awal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,28 miliar.

TAG:berita cilacap terkinikorupsi lampu suar pelabuhan tanjung intan cilacap
Artikel Sebelumnya img 20250718 wa0005 Saka Bakti Husada Harus Bisa Jadi Agen Perubahan Prilaku Hidup Sehat Saka Bakti Husada Harus Bisa Jadi Agen Perubahan Prilaku Hidup Sehat
Artikel Selanjutnya Operasi Wirawaspada, Imigrasi Cilacap Sidak Perusahaan Pekerjakan TKA Operasi Wirawaspada! Imigrasi Cilacap Sidak Perusahaan Pekerjakan TKA
ISRA MIRAJ
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?