Kades Hoho Tetap Akan Lantik Perangkat Desa Terpilih, Waktu Pelantikan Masih Dirahasiakan

Heri C
Kades Hoho didampingi Ketua BPD saat membacakan komitmen melantik perades terpilih dihadapan ratusan warga Purwasaba, Selasa (12/5/2026). (Foto: Heri C)

Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Hoho, menyatakan tetap akan melaksanakan pengangkatan atau pelantikan perangkat desa terpilih meski sebelumnya Bupati Banjarnegara tidak memberikan persetujuan. Hal tersebut disampaikan dihadapan ratusan warga Purwasaba usai acara pemberian santunan kepada anak yatim piatu dan warga kurang mampu, Selasa (12/5/2026).

Menurut Kades Hoho, pernyataan tersebut tertuang dalam surat pernyataan resmi Kepala Desa Purwasaba yang menanggapi Surat Bupati Banjarnegara Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 tertanggal 24 April 2026 tentang tidak diberikannya persetujuan pengangkatan perangkat Desa Purwasaba.

Dalam orasinya, Kepala Desa Purwasaba menilai tindakan Bupati Banjarnegara sebagai pejabat tata usaha negara telah melampaui kewenangan. Menurutnya, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. “Pengangkatan dan pelantikan merupakan kewenangan Kepala Desa. dan mekanisme penjaringan perangkat desa Purwasaba sudah sesuai prosedur yang ada,” katanya.

Selain itu, Kades Hoho juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Pemkab Banjarnegara, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa. Menurut Kepala Desa Purwasaba, aturan tersebut tidak dapat diberlakukan surut terhadap proses penjaringan perangkat desa yang telah selesai dilaksanakan sebelumnya.

Baca juga  Bupati dan KPU Banjarnegara Teken Nota Kesepakatan Sinergi Penyelenggaraan Pemilu

“Kami akan tetap melantik. Kami persilakan pihak-pihak yang keberatan atas keputusan tersebut untuk menempuh jalur hukum atau melakukan upaya hukum,” katanya.

Ketua BPD Purwasaba, Alifudin mengatakan, proses penjaringan perangkat desa Purwasaba telah dilakukan sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015, hingga Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Camat Mandiraja sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi pengangkatan perangkat desa atas nama Bupati Banjarnegara melalui Surat Camat Mandiraja Nomor 400.10.2/59/Kec.Mdjr/2026 tertanggal 18 Februari 2026. BPD dalam hal ini mendukung rencana pelantikan perades oleh kepala desa,’ katanya.

Menurut Alifudin, berdasarkan alasan tersebut, Kades dan BPD menyatakan tetap akan melaksanakan pengangkatan perangkat desa terpilih melalui mekanisme yang dianggap sah secara hukum. “Bahwa sebagai BPD dan Kepala Desa Purwasaba tetap akan melakukan pengangkatan para perangkat desa terpilih sebagai kepala dusun melalui mekanisme yang sah secara hukum,” katanya.

Baca juga  Polres Jadi Saksi Pernikahan Pasangan Muda di Banjarnegara

Kasus pengangkatan perangkat desa Purwasaba sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Bupati Banjarnegara memutuskan tidak memberikan persetujuan pengangkatan perangkat desa menyusul hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Banjarnegara. Polemik tersebut hingga kini masih terus bergulir dan memunculkan perdebatan mengenai kewenangan serta penerapan aturan baru dalam proses pengangkatan perangkat desa.

Berikut nama calon perangkat desa yang memperoleh nilai tertinggi dan direkomendasikan untuk diangkat. Di antaranya Sudianto yang direkomendasikan menjadi Kepala Dusun 2 Desa Purwasaba, Ade Setiawan untuk jabatan Kepala Dusun 4, serta Anjar Adi Saputra yang juga disebut dalam daftar rekomendasi hasil penjaringan.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!