
SEPUTARBANYUMAS.COM – PR (45) warga Desa Sokaraja RT 006 RW 001, Kecamatan Pagentan Banjarnegara bernasib sial, pasalnya dia harus mengalami luka akibat dikeroyok dua pemuda saat ingin menebus motor miliknya yang dia gadaikan pada pelaku.
Kejadian tersebut bermula saat PR menanyakan motor miliknya pada BN (28) warga Desa Aribaya, Kecamatan Pagentan. PR sebelumnya meminjam uang pada BN dengan jaminan sepeda motor, namun saat akan membayar hutang dan mengambil motornya, dia justru mendapatakn tindakan kekerasan oleh BN dan rekannya.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, mengatakan, PR sebelumnya meminjam uang pada BN pada 2024 lalu, sebagai jaminan, PR menyerahkan sepeda motor miliknya pada BN.
Keduanya akhirnya sepakat, motor PR dibawa oleh BN, namun saat korban sudah memiliki uang, dia bertemu dengan tersangka bermaksud ingin mengembalikan uang dan meminta motornya. Namun, PR justru tidak melihat motor miliknya yang dijadikan jaminan.
Tak berselang lama, PR kembali menemui BN dengan maksud membayar hutang dan mengambil motor miliknya, lagi-lagi, BN tak kunjung menyerahkan sepeda motor milik PR, bahkan tersangka BN mengajak FW (20) warga Desa Sokaraja, Kecamatan Pagentan.
“Korban dan tersangka sempat adu mulut, setelah itu korban mendapatkan penganiayaan oleh dua orang, bahkan korban mendapatkan pukulan pada bagian kepala dan perut hingga menyebabkan luka pada pelipisnya,” ujarnya.
Dari kejadian ini, korban melaporkan pada Polsek Pagentan, dan dilanjutkan dengan penyelidikan, tersangka BN diamankan anggota Polisi dari Polsek Pagentan dan Polres Banjarnegara di rumahnya, penangkapan ini dilakukan setelah tersangka BN sedang berada di rumahnya pada 26 Mei lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
“Setelah satu tersangka berhasil diamankan, Polisi kemudian memburu tersangka lain, dan satu tersangka lagi diamankan di Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran. Saat ini kedua tersangka sudah berada di tahanan Mapolres Banjarnegara,” katanya.
Dari pengakuan tersangka pada polisi, keduanya melakukan aksi penpgeroyokan terhadap korban karena emosi, korban terus menagih motor yang dijadikan sebagai jaminan, sementara saat itu keduanya dalam pengaruh alkohol.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. “Ini upaya dari Polres Banjarnegara yang sedang menggelar operasi kewilayahan Aman Candi 2025 dengan sasaran pemerasan, pungli, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, penganiayaan tawuran, juru parkir liar, pelaku pemalakan, pemerasan dan lainnya,” katanya.


