KELURAHAN Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, terus mendorong tertib administrasi kependudukan melalui program pendampingan legalisasi pernikahan bagi pasangan yang selama ini sudah nikah siri.
Melalui inovasi fasilitasi tertib nikah yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Lurah Krandegan Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah kelurahan aktif mendampingi warga untuk memperoleh akta nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa dipungut biaya.
Hingga Juni 2026, program tersebut telah membantu tujuh pasangan suami istri yang nikah siri mendapatkan dokumen pernikahan yang sah secara hukum.
Lurah Krandegan, Sudirman, mengatakan program ini lahir dari hasil pendataan yang menunjukkan masih adanya warga yang menjalani pernikahan siri tanpa pencatatan resmi negara.
Berdasarkan data yang ada di Kelurahan Krandegan, diperkirakan masih terdapat sekitar 30 pasangan yang belum memiliki akta nikah meski telah menikah secara agama.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada warga. Dengan status pernikahan yang sah, keluarga dapat memiliki dokumen administrasi yang lengkap, termasuk penerbitan Kartu Keluarga,” ujar Sudirman usai menjadi saksi salah satu pasangan yang melangsungkan pernikahan tercatat di KUA Kecamatan Banjarnegara, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, seluruh proses pendampingan dilakukan secara gratis. Bahkan, bagi pasangan yang berasal dari luar daerah namun telah berdomisili di Kelurahan Krandegan, pemerintah kelurahan turut membantu proses administrasi kepindahan tanpa biaya tambahan.
Masih Ada Puluhan Pasangan Nikah Siri di Krandegan
Sudirman berharap program tersebut dapat menjadi solusi bagi pasangan nikah siri yang selama ini terkendala administrasi dalam mengurus legalitas pernikahan.
Ia juga berharap langkah yang dilakukan Kelurahan Krandegan dapat menginspirasi desa maupun kelurahan lain untuk aktif membantu masyarakat memperoleh dokumen pernikahan yang sah.
“Semoga semakin banyak warga yang terdorong untuk meresmikan pernikahannya sehingga memperoleh perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Program pendampingan tertib nikah ini dijalankan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kecamatan Banjarnegara, perangkat RT/RW, serta penyuluh keluarga berencana (KB).
KUA Banjarnegara: Pernikahan Tercatat Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Banjarnegara, Muhamad Ngunwan, mengapresiasi inisiatif Kelurahan Krandegan yang dinilai mampu membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan secara resmi.
Menurutnya, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, terutama bagi perempuan dan anak.
Ia menjelaskan bahwa istri dalam pernikahan yang tidak tercatat memiliki posisi hukum yang lemah ketika harus menuntut hak nafkah atau perlindungan hukum apabila terjadi masalah rumah tangga.
Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga berpotensi menghadapi kendala dalam pemenuhan hak-hak keperdataan, termasuk urusan administrasi dan warisan.
“Pernikahan yang tercatat memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang masih menikah siri untuk segera mengurus pencatatan pernikahannya,” kata Ngunwan.
Ia juga menegaskan bahwa biaya tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pernikahan resmi karena layanan pencatatan nikah di KUA tidak dipungut biaya.
“Pelaksanaan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya. Masyarakat yang ingin menikah resmi dapat datang langsung ke KUA dan akan kami layani dengan biaya nol rupiah,” ujarnya.
Melalui program pendampingan tertib nikah ini, Kelurahan Krandegan berharap seluruh warga dapat memiliki dokumen hukum yang sah, sekaligus memperoleh perlindungan hak-hak keluarga secara optimal dan berkelanjutan.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.



