Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Home
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banjarnegara > Polres Banjarnegara Amankan Jukir yang Lakukan Pengeroyokan, Satu Ditetapkan DPO
Banjarnegara

Polres Banjarnegara Amankan Jukir yang Lakukan Pengeroyokan, Satu Ditetapkan DPO

Syarif TM
Terakhir diperbarui: 19 Mei 2025 18:38
Syarif TM
Membagikan
WhatsApp Image 2025 05 19 at 17.43.56 Polres Banjarnegara Amankan Jukir yang Lakukan Pengeroyokan, Satu Ditetapkan DPO
Wakapolres Banjarnegara saat menunjukkan barang bukti tindak pengeroyokan yang dilakukan oleh juru parkir di Banjarnegara. (dok Humas Polres)
Membagikan
WhatsApp Image 2025 05 19 at 17.43.56 Polres Banjarnegara Amankan Jukir yang Lakukan Pengeroyokan, Satu Ditetapkan DPO
Wakapolres Banjarnegara saat menunjukkan barang bukti tindak pengeroyokan yang dilakukan oleh juru parkir di Banjarnegara. (dok Humas Polres)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara mengamankan dua dari tiga juru parkir yang melakukan penganiayaan terhadap warga di kompleks pasar induk Banjarnegara, aksi pengeroyokan tersebut dilakukan pada Minggu 16 Maret lalu.

Penangkapan terhadap para tersangka ini setelah mereka melakukan aksi pengeroyokan terhadap KN (20) warga Kelurahan Argasoka, Kecamatan Banjarnegara sekitar pukup 02.45 WIB. Tak hanya mengamankan dua tersangka, Polisi juga menetapkan satu tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo mengatakan, aksi pengeroyokan ini dilakukan oleh AN (36) warga Kelurahan Kalibenda Kecamatan Sigaluh, AI (33) warga Kelurahan Ampelsari Kecamatan Banjarnegara, sementara satu tersangka lain yakni MW (40) warga Kelurahan Krandegan Kecamatan Banjarnegara, masih DPO.

Menurutnya, dari pengakuan para tersangka, pengeroyokan ini terjadi karena korban AN dianggap sering melakukan parkir sembarangan dan jarang membayar, namun saat ditegur oleh para tersangka, korban KN justru menantang para pelaku.

“Jadi motifnya korban ini kalau parkir sembarangan, bahkan saat ditegur justru menantang,” kata Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/5/2025).

Baca juga  Intensifkan Pendidikan Pemilih, KPU Gandeng Politeknik Banjarnegara

Aksi pengeroyokan ini terjadi saat korban mengantarkan dagangan milik orang tuanya di Pasar Induk Banjarnegara. Sekitar pukul 02.45 WIB, korban hendak pulang ke rumah, namun saat melintas di lokasi kejadian, korban dihentikan oleh pelaku.

“Disitulah korban mendapatkan penganiayaan oleh satu tersangka, kemudian tersangka lain ikut melakukan kekerasan, akibatnya korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, hingga hidung korban mengeluarkan darah, bahkan mata sebelah kanan korban membengkak,” ujarnya.

Dari situ, korban mendapatkan pertolongan dari orangtuanya yang memang tak jauh dari lokasi kejadian, korban kemudian dibawa ke RS Islam Banjarnegara untuk mendapatkan perawatan medis, tak terima dengan aksi para pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Banjarnegara. Dari laporan tersebut, Polres Banjarnegara melakukan pencarian dan berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banjarnegara.

“Modus operandinya para tersangka melakukan tindakan kekerasan yang dilakukan di muka umum secara bersama-sama,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus penganiayaan tersebut menjadi bagian dari kegiatan operasi kewilayahan Aman Candi 2025, dimana satu sasaran dari kegiatan tersebut adalah pemberantasan premanisme, pemeriasan, pungli, intimidasi, pengeroyokan, ancaman, tawuran, pemalakan dan lainnya. Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerak dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca juga  Kejari Banjarnegara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Desa Majatengah
TAG:berita banjarnegara terkinipasar induk banjarnegarapenganiayaan di pasar induk banjarnegarapolres banjarnegara
Artikel Sebelumnya IMG 20250519 WA0001 Bupati Cilacap Resmikan Fakultas Rukun Ternak, Targetkan Jadi Pusat Daging Nasional Bupati Cilacap Resmikan Fakultas Rukun Ternak, Targetkan Jadi Pusat Daging Nasional
Artikel Selanjutnya WhatsApp Image 2025 05 19 at 18.03.09 586 PPPK di Banjarnegara Jalani Masa Orientasi, Ini Pesan Bupati Amalia 586 PPPK di Banjarnegara Jalani Masa Orientasi, Ini Pesan Bupati Amalia

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

Musik Rock
Banjarnegara

Musik Rock Kembali Menggema di Banjarnegara, DKD Hidupkan Semangat Lintas Generasi Lewat Parade “NovembeRock”

Oleh Syarif TM
Persibara
BanjarnegaraCilacapOlahraga

Persibara dan PSCS Tumbang di Laga Perdana Kualifikasi Porprov XVII Jateng

Oleh Syarif TM
DPC PPP Banjarnegara
Banjarnegara

DPC PPP Banjarnegara Gelar LKKD, Mantapkan Kaderisasi untuk Kembalikan Kejayaan Partai

Oleh Syarif TM
Polres Banjarnegara
Banjarnegara

Polres Banjarnegara Ajak Buruh dan Ojol Jaga Kamtibmas Lewat Apel Kebangsaan

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?