
SEPUTARBANYUMAS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara mengamankan dua dari tiga juru parkir yang melakukan penganiayaan terhadap warga di kompleks pasar induk Banjarnegara, aksi pengeroyokan tersebut dilakukan pada Minggu 16 Maret lalu.
Penangkapan terhadap para tersangka ini setelah mereka melakukan aksi pengeroyokan terhadap KN (20) warga Kelurahan Argasoka, Kecamatan Banjarnegara sekitar pukup 02.45 WIB. Tak hanya mengamankan dua tersangka, Polisi juga menetapkan satu tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo mengatakan, aksi pengeroyokan ini dilakukan oleh AN (36) warga Kelurahan Kalibenda Kecamatan Sigaluh, AI (33) warga Kelurahan Ampelsari Kecamatan Banjarnegara, sementara satu tersangka lain yakni MW (40) warga Kelurahan Krandegan Kecamatan Banjarnegara, masih DPO.
Menurutnya, dari pengakuan para tersangka, pengeroyokan ini terjadi karena korban AN dianggap sering melakukan parkir sembarangan dan jarang membayar, namun saat ditegur oleh para tersangka, korban KN justru menantang para pelaku.
“Jadi motifnya korban ini kalau parkir sembarangan, bahkan saat ditegur justru menantang,” kata Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/5/2025).
Aksi pengeroyokan ini terjadi saat korban mengantarkan dagangan milik orang tuanya di Pasar Induk Banjarnegara. Sekitar pukul 02.45 WIB, korban hendak pulang ke rumah, namun saat melintas di lokasi kejadian, korban dihentikan oleh pelaku.
“Disitulah korban mendapatkan penganiayaan oleh satu tersangka, kemudian tersangka lain ikut melakukan kekerasan, akibatnya korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, hingga hidung korban mengeluarkan darah, bahkan mata sebelah kanan korban membengkak,” ujarnya.
Dari situ, korban mendapatkan pertolongan dari orangtuanya yang memang tak jauh dari lokasi kejadian, korban kemudian dibawa ke RS Islam Banjarnegara untuk mendapatkan perawatan medis, tak terima dengan aksi para pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Banjarnegara. Dari laporan tersebut, Polres Banjarnegara melakukan pencarian dan berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banjarnegara.
“Modus operandinya para tersangka melakukan tindakan kekerasan yang dilakukan di muka umum secara bersama-sama,” katanya.
Menurutnya, pengungkapan kasus penganiayaan tersebut menjadi bagian dari kegiatan operasi kewilayahan Aman Candi 2025, dimana satu sasaran dari kegiatan tersebut adalah pemberantasan premanisme, pemeriasan, pungli, intimidasi, pengeroyokan, ancaman, tawuran, pemalakan dan lainnya. Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerak dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.



