PERAYAAN Natal 2025 membawa kebahagiaan tersendiri bagi dua warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara. Keduanya resmi menerima Remisi Khusus Natal sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi dilaksanakan pada Hari Raya Natal dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono, dengan didampingi pejabat struktural serta jajaran staf. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh suasana kekeluargaan.
Remisi Khusus Natal tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2240.PK.05.03 Tahun 2025. Dari hasil evaluasi, dua warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan dan 15 Hari
Dua penerima remisi tersebut yakni Ranto Selamat Bohalima, yang memperoleh pengurangan hukuman selama satu bulan, serta Ramlan bin Sihombing yang menerima remisi selama 15 hari.
Pemberian remisi ini mengacu pada Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Banjarnegara membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan untuk mendorong warga binaan terus melakukan perubahan positif.
“Selamat kepada narapidana yang menerima Remisi Khusus Natal. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Dodik Harmono saat menyampaikan sambutan Menteri Imipas.
Jaga Keamanan dan Pembinaan Warga untuk Kemandirian
Lebih lanjut, Dodik mengimbau seluruh warga binaan Rutan Banjarnegara agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, serta memanfaatkan program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang telah disediakan sebagai bekal setelah bebas nanti.
Senyum bahagia terlihat dari para penerima remisi yang menganggap pengurangan masa pidana tersebut sebagai hadiah Natal yang bermakna. Momen ini sekaligus menjadi harapan baru untuk menatap masa depan yang lebih baik.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025, Rutan Kelas IIB Banjarnegara menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, guna menciptakan warga binaan yang mandiri, bertanggung jawab, serta siap berkontribusi positif bagi masyarakat.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







