UU HKPD, Pemkab Banjarnegara Pastikan Tak Ada Pemecatan ASN Baik PNS Maupun PPPK 

Heri C
Para PPPK Kabupaten Banjarnegara berfoto bersama usai dilantik pada Juni 2025. (Foto: Dok Forum PPPK Banjarnegara)

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memastikan tidak ada rencana pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski dihadapkan pada aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam aturan itu, pemerintah daerah diberi waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD.

UU HKPD sendiri di satu sisi mendorong peningkatan kualitas layanan publik melalui penambahan tenaga PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun di sisi lain, regulasi tersebut juga membatasi ruang fiskal daerah melalui pengendalian belanja pegawai.

Seiring tenggat waktu tersebut, sejumlah daerah mulai menghadapi tekanan fiskal dan dikabarkan berpotensi memangkas jumlah pegawai, termasuk PPPK. Namun, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menegaskan tidak akan mengambil langkah tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Banjarnegara, Aditya Agus Satriya, mengatakan bahwa saat ini porsi belanja pegawai di Banjarnegara mencapai 32,93 persen dari APBD tahun 2026.

Baca juga  Laga Panas Liga 4 Jateng, Persibara Banjarnegara Tekuk Persik Kendal 1-0

“Tidak ada rencana pemecatan ASN, baik PNS maupun PPPK. Pemenuhan batas belanja pegawai 30 persen akan dilakukan melalui pengelolaan belanja daerah atau cost management,” kata Aditya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tengah menyusun berbagai strategi untuk menyesuaikan komposisi anggaran tersebut. Upaya ini juga dilakukan bersama pemerintah kabupaten dan kota lain yang menghadapi kondisi serupa.

“Sebagian besar daerah mengalami situasi yang hampir sama. Namun sampai saat ini tidak ada wacana pemberhentian PPPK pada 2027,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Banjarnegara memilih fokus pada efisiensi dan penataan anggaran sebagai langkah strategis, tanpa harus mengorbankan keberlangsungan tenaga ASN maupun PPPK.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara, Esti Widodo, mengakui bahwa mayoritas daerah masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen, termasuk Banjarnegara.

“Hampir semua kabupaten belanja pegawainya di APBD lebih dari 30 persen, termasuk Banjarnegara. Semoga ke depan ada kebijakan kelonggaran dari pemerintah pusat,” kata Esti, Kamis (26/3/2026).

 

Baca juga  PT Indonesia Power UBP Mrica Lakukan Annual Inspection, Ini Alasannya

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!