Hirup Udara Bebas, 3 ‘Tapol Banyumas’ Masih Dibayangi Jeratan Pasal 170

Besari
Bebasnya tiga tapol Banyumas disambut keluarga, Rabu (29/04/2026). (Besari)

Tiga pemuda yang dikenal sebagai “Tapol Banyumas” masing-masing Ibnu Jafar, Kusuma Andhika, dan Roma Adi, akhirnya resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto pada Selasa (5/5/2026).

Kebebasan ini menyusul vonis 6 bulan 7 hari yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dalam sidang putusan, Rabu (29/4/2026) lalu.

Setelah dikalkulasi dengan masa penahanan yang telah dijalani sejak aksi demonstrasi Agustus 2025, ketiganya dinyatakan telah menyelesaikan masa hukuman mereka.

Koordinator Tim Advokat Tapol Banyumas, Agusta Awali Amrullah SH, yang akrab disapa Tata, menyambut kepulangan kliennya dengan penuh rasa syukur.

“Hari ini menjadi hari yang membahagiakan bagi kami, keluarga, dan juga para terdakwa,” ujar Tata.

Secara khusus, Tata memberikan apresiasi kepada Polresta Banyumas. Meski ketiga pemuda tersebut masih terjerat perkara lain terkait dugaan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), pihak kepolisian memilih untuk tidak melakukan penahanan lanjutan dalam perkara tersebut.

“Terima kasih kepada Pak Kapolresta dan jajarannya. Ini bukti bahwa polisi sebagai aparat penegak hukum telah menerapkan prinsip humanis dalam penanganan perkara,” katanya.

Baca juga  Operasi Lilin Candi 2025, Gegana Sterilisasi Gereja Bethel Haleluya Purwokerto

Kendati ada euforia kebebasan, Tim Advokat menyatakan tetap mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan hakim. Ada kontradiksi perasaan yang dialami tim hukum pasca-sidang di PN Purwokerto.

“Di satu sisi, putusan ini menghadirkan rasa lega dan bahagia, mengingat dalam waktu relatif singkat para terdakwa berpotensi bebas. Namun, perasaan ini tidak bisa dilepaskan dari keprihatinan mendalam,” ungkap Tata.

Keprihatinan ini beralasan. Nasib Ibnu, Kusuma, dan Roma belum sepenuhnya aman karena berkas perkara Pasal 170 KUHP terkait aksi demonstrasi yang sama hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan, sehingga status hukum mereka masih menggantung.

Di sela-sela kebebasan ini, Tata menitipkan pesan mendalam bagi ketiga pemuda tersebut untuk tidak kehilangan taji intelektual dan sikap kritis mereka.

“Jangan pernah diam ketika yang lain memilih bungkam,” ujarnya.

Perjalanan kasus ini sendiri menarik perhatian luas. Tercatat sebanyak 40 dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) mengalir ke PN Purwokerto, mulai dari akademisi hingga aktivis lintas kota. Dukungan kolektif ini menuntut agar hukum tidak hanya tajam pada teks, tetapi juga menyentuh nurani.

Baca juga  Polresta Banyumas Ungkap Modus Pemerasan oleh Polisi Gadungan

“Mereka membawa satu pesan yang sama: keadilan tidak boleh dibungkam, dan nasib para terdakwa tidak boleh diputus tanpa mempertimbangkan nurani publik,” demikian petikan salah satu dokumen amicus yang diterima redaksi.

Kini, publik terus mengawal kelanjutan perkara ini. Bebasnya ketiga pemuda dari Lapas Purwokerto dianggap sebagai babak baru dalam menguji sejauh mana keadilan substantif dapat ditegakkan bagi warga negara yang menyuarakan aspirasinya.

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!