Dugaan Investasi Bodong di Kebumen: JPU Akan Lakukan Pembuktian

Djamal SG
Para investor mendatangi kantor yang diduga melakuka investasi bodong pada tahun lalu. Perkara ini dengan tersangka N sudah disidangkan di PN Kebumen pekan ini. (dok Polres Kebumen)

Sidang perkara investasi bodong telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen pada Selasa (5/5/2026). Dalam sidang perdana, terdakwa Nofiyatun mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Setelahnya pada pekan depan, JPU akan melakukan pembuktian.

JPU mendakwa Nofiyatun melakukan penipuan yakni investasi bodong. JPU mengancam Nofiyatun dengan pasal 492 KUHP dan pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP. Dari pasal itu, ancaman maksimal bagi Nofiyatun adalah 15 tahun penjara.

Pasal 492 KUHP menyebutkan, “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Bunyi Pasal 607 ayat (1) huruf a UU 1/2023, adalah sebagai berikut: Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membaya ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII”.

Baca juga  Perahu Terbalik di Muara Sungai Bodo Logending Kebumen

Sidang selanjutnya adalah pada 12 Mei 2026 dengan agenda pembuktian dari JPU.

Modus Investasi Bodong di Kebumen

Banyaknya korban, tak lepas dari cara meyakinkan Nofiyatun kepada pada calon anggota. Pada para calon anggota investasi, Nofiyatun menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.

Nofiyatun juga meyakinkan NWS tidak akan merugikan anggotanya, dan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, Nofiyatun mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

Namun, belakangan diketahui anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.

Para anggota kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan berjejaring.

Modus yang digunakan tersangka investasi bodong terbilang klasik, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tersangka mengajak calon investor melalui acara pertemuan hingga tasyakuran kenaikan level keanggotaan NWS.

Baca juga  Berikut Lowongan Pekerjaan Terbaru di Kebumen, di Rumah Makan dan Rumah Sakit

Setiap investasi, disebut akan menghasilkan profit harian yang ditransfer langsung ke akun anggota. Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya. Dari kasus ini dugaan kerugian total dari 278 peserta investasi adalah Rp5,5 miliar.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.