PT KAI Daop 5 Purwokerto memastikan seluruh fasilitas pelayanan pada Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Pemeriksaan dilakukan melalui rampcheck bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang, dan Satuan Pelayanan Purwokerto (Satpel Pwt).
Rampcheck berlangsung pada 25–28 November 2025 sebagai bagian dari persiapan menghadapi lonjakan perjalanan selama masa Angkutan Nataru.
Pemeriksaan Menyeluruh Demi Keamanan dan Kenyamanan

Rampcheck Standar Pelayanan Minimum merupakan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kelaikan serta kesiapan fasilitas di stasiun dan di dalam kereta api. Tujuannya adalah menjamin keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pelanggan.
“Selama empat hari pelaksanaan ramp check, tim melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kesiapan fasilitas dan layanan KAI Daop 5 Purwokerto dalam menyongsong Angkutan Nataru. Fokus utama meliputi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan,” ujar Imanuel Setya Budi, Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Jumat (28/11).
Kegiatan ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Aspek yang Dicek di Stasiun: Keselamatan hingga Informasi Publik
Pada pemeriksaan di stasiun, tim melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek, meliputi:
- Fasilitas keselamatan: APAR, jalur dan petunjuk evakuasi, titik kumpul, hingga nomor darurat.
- Fasilitas kesehatan: P3K, kursi roda, tandu, dan pencahayaan.
- Fasilitas keamanan: CCTV, petugas keamanan, dan kelengkapan informasi pelayanan.
Pengecekan Fasilitas Darurat hingga Layanan Disabilitas
Tim rampcheck juga memeriksa kelayakan fasilitas di atas kereta api, seperti:
- Rem darurat, alat pemecah kaca, APAR, dan informasi jalur evakuasi.
- Layanan pendukung: P3K, informasi kontak kondektur, kebersihan toilet, pengatur suhu udara.
- Fasilitas penyandang disabilitas serta kejelasan informasi relasi perjalanan dan tempat duduk.
“Secara umum hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelayanan dan fasilitas yang kami sediakan telah memenuhi ketentuan PM 48 Tahun 2015. Kami menjadikan hasil inspeksi ini sebagai dorongan untuk terus memperkuat kualitas pelayanan, terutama menjelang periode puncak perjalanan Nataru,” tambah Imanuel.
KAI Daop 5 Purwokerto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan melalui pemenuhan standar layanan, peningkatan operasional, dan pengawasan fasilitas di seluruh wilayah kerja.





