Tata kelola internal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria kini tengah menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Jawa Tengah resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Banyumas guna mengusut dugaan praktik KKN di tubuh BUMD tersebut.
Surat bernomor 014/KLF/GNPTIPIKOR/JTG/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan investigasi yang mengindikasikan penyimpangan serius dalam pengelolaan perusahaan.
Ketua DPW GNP Tipikor Jateng, Edo Damaraji, menegaskan bahwa permohonan ini didasari oleh bukti-bukti awal yang kuat.
“Permohonan RDP ini kami ajukan berkaitan dengan adanya indikasi permainan berupa praktik KKN di Perumdam Tirta Satria Kabupaten Banyumas,” kata Edo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (02/05/2026).
Salah satu poin krusial yang diungkap GNP Tipikor adalah proses rekrutmen pegawai yang dinilai jauh dari asas transparansi. Alih-alih dibuka secara umum, penerimaan karyawan diduga kuat dilakukan melalui jalur internal dengan sistem “titipan” berdasarkan kedekatan dengan pengurus.
Menurut Edo, praktik nepotisme ini tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga berdampak buruk pada organisasi. “Hal ini berpotensi menurunkan kualitas SDM serta menutup peluang masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi,” katanya.
Selain masalah SDM, GNP Tipikor juga membidik sektor pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Koperasi KKK Sakrawarih. Diduga terdapat manipulasi pekerjaan oleh oknum pengurus melalui skema kerja sama koperasi yang memicu ketidakwajaran harga (mark-up).
Edo menyoroti adanya ketidaksesuaian antara anggaran swakelola dengan realitas di lapangan.
“Karena skema swakelola seharusnya menggunakan tenaga dari luar, namun dalam praktiknya justru memakai karyawan koperasi. Dari proses itu terlihat ada anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi tenaga eksternal, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga biaya tidak muncul meski sudah dianggarkan,” kata Edo.
Pengelolaan Dana Representasi (REP): Adanya catatan merah dari BPK terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) jamuan dan kegiatan dinas pada periode tertentu.
Konflik Internal Koperasi: Dugaan adanya oknum yang merugikan koperasi namun tetap dipertahankan untuk menekan pihak-pihak yang berseberangan secara kepentingan.
Edo mengibaratkan carut-marut di internal ini dengan istilah yang cukup menyentil. “Seperti jeruk makan jeruk,” ujarnya.
GNP Tipikor mendesak DPRD Banyumas untuk segera memfasilitasi pertemuan yang menghadirkan pimpinan dewan, komisi terkait, Inspektorat, hingga Direksi Perumdam Tirta Satria. Klarifikasi ini dianggap mendesak demi mendorong tata kelola BUMD yang lebih akuntabel.
Merespons aduan tersebut, informasi dari internal dewan menyebutkan bahwa Komisi III DPRD Banyumas akan segera menindaklanjuti permohonan RDP yang telah diterima oleh Ketua DPRD Agus Priyanggodo.



