Seorang anggota Polri berinisial KW, dilaporkan ke Satreskrim Polresta Banyumas oleh istrinya yang berinisial Vi, Rabu (26/11/2025). Pelaporan Vi ke Polresta Banyumas dengan tuduhan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran istri dan anak.
Vi menyampaikan bentuk KDRT yang ia alami lebih bersifat non-fisik atau psikis. “KDRT-nya itu non-fisik, lebih ke psikis,” kata Vi, Rabu siang.
Menurut keterangan Vi, suaminya itu merupakan anggota Polri yang bertugas di SPN. Apa yang dialami oleh Vi telah berlangsung sekitar satu tahun.
Vi menjelaskan, apa yang dialaminya, awalnya hanya dikonsultasikan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Kemudian, seiring berjalannya waktu, persoalan rumah tangganya justru melebar. KW melakukan intimidasi kepada teman-teman dekat Vi, yang sama sekali tidak terlibat dalam persoalan rumah tangga mereka.
“Itu urusan pribadi. Tapi teman-teman saya ikut diintimidasi, padahal mereka tidak tahu-menahu masalah keluarga saya,” ujar Vi.
Persoalan itu, sudah diadukan juga ke penyidik provost. “Dari provos katanya sudah ada penyelesaian secara damai antara pelapor dan terlapor. Tinggal menunggu proses di institusinya, apakah terkait kode etik atau apa, saya kurang paham,” kata Vi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Banyumas belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Kuasa hukum Vi, H. Djoko Susanto SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan atas dua perkara sekaligus yang dialami kliennya.
Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti mengingat peristiwa sudah berlangsung cukup lama.
“Kami mengharapkan rasa keadilan bagi seluruh warga masyarakat tanpa membedakan status warga negara,” ujar Djoko.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!





