Hasil Pleno PDPB Triwulan I 2026: Jumlah Pemilih di Banyumas Tembus 1,4 Juta Jiwa

Besari
Suasana Rapat Pleno KPU untuk mengesahkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Triwulan I Tahun 2026, di Kantor KPU Banyumas, Kamis (02/04/2026). (Besari)

Melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan pada Kamis (2/04/2026), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas secara resmi mengesahkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Triwulan I Tahun 2026. Berdasarkan hasil pemutakhiran tersebut, total pemilih di wilayah Banyumas kini mencapai 1.433.372 orang.

Agenda yang bertempat di kantor KPU Banyumas ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bawaslu Kabupaten Banyumas, delegasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran pimpinan partai politik di tingkat kabupaten, hingga para pemantau pemilu.

Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan bahwa proses pemeliharaan data ini adalah mandat langsung dari Pasal 20 Undang-Undang Pemilu. Langkah ini diambil guna memastikan basis data pemilih tetap selaras dengan dinamika kependudukan yang terus berubah.

Rofingatun menyebutkan bahwa fluktuasi data dipengaruhi oleh munculnya pemilih pemula, adanya warga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mutasi domisili, hingga koreksi pada elemen data penduduk.

“Kami berkomitmen memastikan data pemilih agar valid dan akurat dengan selalu berkordinasi dengan lembaga/instansi terkait dan juga melakukan Pencocokan data pemilih dengan mendatangi langsung guna memastikan keakuratan data pemilih,” ujar Rofingatun.

Baca juga  Kolaborasi Komunitas Banyumas di “Sumatera We Care” Sukses Gaet Simpati Masyarakat

Dalam pleno yang dipandu oleh Yasum Surya Mentari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Banyumas, dipaparkan hasil rekapitulasi dari 27 kecamatan dan 331 desa dengan detail sebagai berikut:

  • Pemilih Baru: 12.911 orang
  • Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS):10.273 orang
  • Perbaikan Data Pemilih: 9.252 orang

Surya menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam proses ini demi melindungi hak konstitusional setiap warga.

“Setiap masukan dari Masyarakat dan pemangku kepentingan kami terbuka dan masukan dapat langsung disampaikan melalui sarana yang ada agar dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan,” kata Surya.

Secara rinci, dari total 1.433.372 pemilih yang telah ditetapkan, komposisinya terdiri atas 716.687 laki-laki dan 716.685 perempuan. Ketetapan ini telah sah secara hukum melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2026.

Sebagai penutup, KPU Banyumas mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memantau data kependudukan mereka. Warga diharapkan melaporkan perubahan status, seperti menjadi pemilih pemula, pindah alamat, anggota keluarga yang meninggal dunia, atau perubahan status profesi TNI/Polri, melalui kanal daring resmi di [bit.ly/LaporPDPB_Banyumas](http://bit.ly/LaporPDPB_Banyumas).

Baca juga  Layanan PSO KAI Sentuh 2,2 Juta Penumpang di Daop 5 Purwokerto, Bukti Nyata Pemerataan Transportasi

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!