Menjelang perhelatan Konferensi Cabang (Konfercab) Muslimat NU Kabupaten Banyumas, gairah suksesi kepemimpinan mulai terasa di berbagai tingkatan, mulai dari Pimpinan Cabang (PC), Anak Cabang (PAC), hingga Ranting dan Anak Ranting. Di tengah antusiasme tersebut, Pimpinan Cabang Muslimat NU Banyumas melalui Bidang Hukum, Advokasi, dan Litbang mengingatkan pentingnya menjaga marwah organisasi dengan ketaatan mutlak pada konstitusi.
Bidang Hukum, Advokasi, dan Litbang PC Muslimat NU Banyumas, Hj. Durotun Nafisah, S.Ag., M.S.I., menegaskan bahwa seluruh proses suksesi harus berpijak pada hierarki norma yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama dan Muslimat NU.
“Muslimat NU memiliki tata urutan peraturan yang sangat ketat. Berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Pasal 108, urutan hukum kita dimulai dari Qonun Asasi, Peraturan Perkumpulan NU, Peraturan Dasar (PD), PRT, hingga Peraturan Organisasi dan Administrasi Muslimat NU (POAM),” kaya Hj. Durotun Nafisah, Sabtu (09/05/2026).
Hierarki Norma: Aturan Tertulis di Atas Arahan Lisan
Hj. Durotun menjelaskan bahwa dalam menjalankan roda organisasi, sering muncul diskusi mengenai syarat calon pemimpin, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran. Ia menekankan bahwa “arahan lisan” atau “hasil sosialisasi” hanya bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan hukum normatif yang mengikat jika berbenturan dengan aturan tertulis.
“Secara administratif, agenda seperti sosialisasi hasil Kongres bertujuan menjelaskan, bukan mengubah hasil Kongres. Arahan lisan dari fungsionaris setinggi apa pun jabatannya tidak bisa membatalkan teks tertulis PRT yang telah disahkan,” kata dia.
Bedah Pasal: Syarat Pengurus Harian adalah Mutlak
Terkait kriteria calon ketua, Hj. Durotun menyoroti ambiguitas yang sering ditarik antara Pasal 55 Ayat (4) dan Pasal 78 Ayat (1) PRT. Dalam ilmu hukum, ia menekankan berlakunya asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum).
“Pasal 78 adalah aturan khusus tentang kualifikasi Ketua, di mana calon wajib telah menjadi Pengurus Harian (PH) di tingkatan masing-masing. Ini adalah syarat mutlak. Jika syarat ‘Pengurus’ secara umum saja dianggap cukup, maka Pasal 78 tidak perlu diciptakan oleh perumus konstitusi. Hal ini demi menjamin kualitas manajerial pemimpin di tingkat Cabang,” jelasnya secara rinci.
Risiko Pelanggaran Konstitusi
Lebih lanjut, ia memperingatkan risiko hukum jika pelaksanaan Konfercab mengabaikan aturan main yang tertulis. Berdasarkan POAM Pasal 45, setiap permusyawaratan yang melanggar PD/PRT berisiko dinyatakan tidak sah.
“Jika kita melanggar teks tertulis demi mengikuti tafsir lisan yang longgar, kita sedang mempertaruhkan legalitas organisasi. Kita mencintai Muslimat NU, dan bukti cinta tertinggi adalah dengan menjaga aturan yang telah diwariskan para masayikh dan pendahulu kita,” tambahnya.
Hj. Durotun Nafisah mengajak seluruh kader untuk menyambut Konfercab dengan hati yang bersih dan ketaatan total pada konstitusi. Hal ini diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang tidak hanya populer, tetapi juga sah secara hukum dan membawa berkah bagi umat.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



