Tagih Kepastian Hukum, Korban Sapphire Mansion Desak Polresta Banyumas Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Besari
Djoko Susanto SH, Kuasa Hukum dari Hendi Wahyu Saputra, saat mendatangi lokasi Sapphire Mansion menunjukan aktivitas pekerja di balik banner larangan dari Pemerintah.

Upaya Hendy Wahyu Saputra dalam memperjuangkan hak atas rumahnya di Perumahan Sapphire Mansion kian intens. Didampingi kuasa hukumnya, Hendy kini melayangkan surat resmi kepada Kapolresta Banyumas guna meminta kejelasan progres penanganan kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya.

Langkah hukum ini diambil oleh Advokat Djoko Susanto, SH pada Senin (23/2/2026), sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan yang sebenarnya telah bergulir sejak setahun lalu, tepatnya 12 Maret 2025.

“Hal ini kami perlu sampaikan agar bisa membuat titik terang akan permasalahan tersebut demi adanya kepastian dan keadilan hukum,” tulis Djoko dalam surat resminya.

Tidak tanggung-tanggung, demi mengawal kasus ini, pihak pelapor mengirimkan tembusan surat kepada sederet petinggi negara, mulai dari Presiden RI, Kapolri, Menkopolhukam, Komisi III DPR RI, hingga Kapolda Jawa Tengah.

Sebelumnya, Hendy bersama tim hukum sempat mendatangi Unit Ekonomi dan Bisnis Satreskrim Polresta Banyumas pada September 2025 untuk melakukan koordinasi.

“Keadilan harus diwujudkan untuk segenap warga negara Indonesia. Saya akan terus melakukan langkah-langkah untuk memperoleh hak yang seharusnya saya terima,” kata Hendy.

Baca juga  Mendapatkan Somasi, Seorang Wartawan Laporkan Balik Tiga Advocat Ke Polresta Banyumas 

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan agar dalang di balik kasus ini terungkap.

“Kami ingin memastikan bahwa laporan ini benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dugaan skandal ini mencuat setelah Hendy menemukan kejanggalan pada rumah senilai Rp809.900.000 yang dibelinya pada 2019 atas nama sang istri, Tri Afiyani. Meski masuk kategori hunian mewah, rumah tersebut ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal yang menjadi tanda tanya besar adalah bagaimana fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) bisa cair, mengingat IMB merupakan syarat krusial dalam administrasi perbankan. Masalah ini baru terdeteksi saat Hendy berniat mengajukan top up pembiayaan, namun ditolak oleh pihak bank karena ketiadaan dokumen IMB.

“Kami sangat heran, bagaimana bisa pihak bank meloloskan KPR tanpa adanya IMB? Ini sangat janggal,” ujar Hendy pada April 2025 silam.

Selain isu IMB, indikasi praktik mafia tanah juga diperkuat dengan adanya temuan bahwa sertifikat lahan perumahan tersebut diduga diperuntukkan bagi Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana (RSS), yang sangat tidak sesuai dengan produk rumah mewah yang dijual pengembang.

Baca juga  Roti Go, Roti Legendaris Asal Purwokerto Sejak 1898 yang Tetap Eksis*

Hingga berita ini diturunkan, baik pengembang Sapphire Mansion maupun pihak perbankan terkait masih belum memberikan konfirmasi resmi mengenai polemik tersebut.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!