Pria Maling Kabel Grounding Tower di Cilongok, Divonis Bayar Rp50 Ribu

Djamal SG
Ilustrasi berita maling kabel grounding di Cilongok. (gambar Mdesigns/pixabay)

Karena maling kabel grounding tower di Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas,, pria berinisial RA diproses di pengadilan. RA dihukum saat sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto pekan lalu.

Sidang RA dilaksanakan hanya sehari pada Jumat (22/5/2026). Dalam satu hari dilakukan sidang dakwaan sampai putusan. Hakim tunggal Indah Pokta itu memvonis RA bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan. Hakim Indah Pokta menghukum RA pidana denda dengan membayar Rp50 ribu.

Kemudian, menetapkan jika pidana denda tidak dibayar kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.  Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana kerja sosial berupa membantu membersihkan Masjid At-taubah Lapas Purwokerto dan mempersiapkan pelaksanaan Sholat di Masjid At-taubah di Lapas Purwokerto, selama  30 (tiga puluh menit) setiap harinya selama 30 (tiga puluh) hari dan membantu membersihkan Masjid dan mempersiapkan pelaksanaan Sholat Jumat selama 4 (empat) kali Sholat Jum’ at selama 30 (tiga puluh menit) setiap harinya.

Baca juga  Nungky Harry Rachmat Nakhodai PMI Banyumas Periode 2026-2031

Kronologi Maling Kabel

Sesuai dengan dakwaan jaksa yang tertera di website PN Purwokerto, diketahui pada Minggu,  5 April 2026 pukul 20.30 WIB, telah terjadi peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana pencurian, terhadap kabel Grounding pada tower Mitra Tell, ikut Desa Pageraji Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Terduga pelaku alias RA mengambil kabel grounding dengan cara mudah, dengan sebelumnya membuka gembok besi pada pintu tower dengan kode kunci. Lalu, tanpa izin masuk ke dalam area tower, mengambil kabel dengan cara mencabut kabel dari pralon yang terkubur di tanah dalam area tower

Selanjutnya, RA memotong dengan menggunakan tang. Selanjutnya menggulung untuk dikuasai dan dimiliki. Kerugian yang dialami pelapor adalah 3 (tiga) meter kabel Grounding ditaksir Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).   Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor  melaporkan kejadian tersebut. Hingga kemudian Polsek Cilongok RA ditangkap dan diproses hukum.