Penipuan Puluhan Juta Rupiah dengan Kedok Undian Berhadiah, 2 Terduga Pelaku Disidang di PN Purwokerto

Djamal SG
Ilustrasi berita penipuan dengan kedok undian berhadiah ratusan juta rupiah. (gambar Mdesigns/pixabay)

Dua pria yakni Imam Supardi dan Taat Wibowo akhirnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Keduaya diproses hukum karena penipuan pada seorang wanita dengan kedok undian berhadiah ratusan juta rupiah.

Dikutip berdasarkan rangkuman dakwaan jaksa penuntut umum, mulanya pada 29 Desember 2025, Imam menelepon Taat. Imam mengaku membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari. Dari situlah, otak licik Taat berjalan.

Taat punya ide untuk mencari korban penipuan. Yang diburu adalah orang yang memakai perhiasan. Imam dan Taat mematangkan rencana busuk itu pada 30 Desember 2025 di Jalan Soekarno-Hatta Purwokerto sambil makan di warung sekitar pukul 10.00 WIB.

Intinya, Taat akan mengiming-imingi hadiah ratusan juta rupiah pada korban. Kemudian, Imam berperan sebagai orang lain yang meyakinkan korban bahwa apa yang dikatakan Taat benar adanya.

Sejam kemudian, keduanya mencari korban dengan memakai sepeda motor sendiri-sendiri. Terlihatlah calon korban di depan Pom Bensin Jalan Overste Isdiman (Ovis) Purwokerto. Calon korban itu adalah Kamsini yang memang terlihat memakai perhiasan.

Baca juga  Jelang Liga 4 Jateng, Persibas Banyumas Beberkan Ada Belasan Sponsor

Bermodal basa-basi dan mengaku dari daerah yang sama, Taat mampu meluluhkan Kamsini. Taat menawarkan Kamsini untuk nebeng ke motornya untuk pulang ke Ajibarang. Gayung bersambut karena Kamsini akhirnya nebeng motor Taat. Dari kejauhan, Imam terus mengintai.

Nah, di saat naik motor itu, Taat mengiming-imingi Kamsini undian berhadiah Rp100 juta. Taat memperlihatkan kupon palsu hadiah Rp100 juta. Taat mengaku sebagai sales kopi Kapal Api. Syaratnya Kamsini membeli kopi kapal api serenteng Rp15 ribu. Kamsini tertarik.

Sampai kemudian di depan Masjid Polisi Militer, Taat menghentikan motor. Kamsini diiminta menjaga motor. Taat pura-pura masuk ke rumah kosong. Di situlah Imam beraksi mendekati Kamsini.

Imam mengaku pada Kamsini bahwa dia mendapatkan hadiah uang dari undian berhadiah. Imam meyakinkan pada Kamsini bahwa Taat adalah sales kopi Kapal Api dan hadiah itu benar adanya. Imam pun memperlihatkan bendel uang pada Kamsini. Padahal, bendel uang itu adalah uang palsu. Tapi Kamsini tidak tahu bahwa itu uang palsu. Kamsini makin percaya.

Baca juga  Santri Asal Cilacap Tenggelam di Sungai Irigasi Kebarongan Banyumas

Kamsini diantar membeli kopi kapal api. Di situlah Taat bertanya berapa uang yang Kamsini bawa. Kamsini mengatakan bahwa dia membawa uang Rp1,35 juta. Taat menyuruh uang itu dimasukkan ke amplop. Taat juga meminta agar perhiasan yakni gelang dan cincin milik Kamsini dimasukkan juga ke amplop tersebut.

Amplop itu masih dalam pegangan Kamsini. Setelah membeli kopi, Imam yang kemudian memboncengkan Kamsini. Belum sempat melaju. Taat meminta ke Kamsini amplop berisi uang dan perhiasan. Dalihnya, Taat ingin membeli bolpoin dan menuliskan nomor seri undian di amplop.

Kamsini mengikuti saja. Sampai akhirnya Taat naik motor sendiri di depan dan Kamsini bersama Imam di belakang. Namun, kelamaan, Taat ngebut dan tidak terdeteksi. Kamsini yang diboncengkan oleh Imam, mulai sadar ditipu langsung teriak minta tolong. Di area Kebondalem Purwokerto, teriakan minta tolong Kamsini didengar warga, Motor yang dikendarai Imam yang membongcengkan Kamsini dihentikan warga. Di situlah semua terbongkar.

Terduga Pelaku Penipuan Kena Jebakan Polisi

Ketika Imam sudah diamankan polisi, Taat melaju dan menjual perhiasan Kamsini ke saksi Emilianti di Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Perhiasan terjual Rp21 juta.

Baca juga  Jaringan Uang Palsu Rp3,3 Miliar Bermodus Mistis Dibongkar Polresta Cilacap

Taat tak tahu bahwa Imam sudah dalam pengamanan kepolisian. Taat kemudian menelepon Imam. Liciknya, Taat mengaku ke Imam bahwa perhiasan hanya terjual Rp10 juta. Kemudian uang dibagi 50-50. Keduanya bersepakat bertemu.

Taat dan Imam janjian ketemuan di Rumah sakit Bunda, dan pada pukul 15.00 WIB. Ternyata yang datang petugas Kepolisian dari Polsek Purwokerto Timur mengamankan Taat beserta barang bukti. Kasus penipuan pun tertangani.

Kasus penipuan ini pun sudah disidang perdana di Pengadilan Negeri Purwokerto pada 12 Maret 2026. Sidang kedua dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum pada 2 April 2026 di PN Purwokerto. Dua orang terdakwa penipuan itu didakwa dengan pasal 492 dan 486 KUHP.