Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyelenggarakan acara Refleksi Satu Tahun Transformasi pada Kamis, 4 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi ajang penting bagi lembaga peradilan tersebut untuk mengukur dan mengevaluasi seluruh pencapaian serta perubahan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun.
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulata Sembiring SH MH, dalam sambutannya menekankan bahwa momen refleksi ini sangat krusial sebagai tolok ukur kemajuan transformasi, meliputi peningkatan kinerja, pengembangan kapasitas aparatur, serta penguatan integritas institusi.
Eddy secara terbuka menyatakan bahwa PN Purwokerto membutuhkan input konstruktif dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, stakeholder, hingga pengguna layanan.
“Kami sangat membutuhkan masukan, gagasan, bahkan kritik. Apa yang menurut kami sudah baik, bisa jadi di lapangan masih belum dirasakan maksimal oleh masyarakat atau para pemangku kepentingan,” kata Eddy.
Peningkatan Integritas dan Digitalisasi Jadi Pilar Utama
Dalam paparannya, Ketua PN Purwokerto menyoroti dua pilar utama yang mendorong transformasi, yaitu penguatan integritas dan digitalisasi layanan.
PN Purwokerto berkomitmen penuh untuk memberantas praktik koruptif dalam bentuk transaksional maupun pungutan liar (pungli) terkait pengurusan perkara dan penerbitan produk layanan.
“Di Pengadilan Negeri Purwokerto sudah tidak ada lagi praktik transaksional dalam pengurusan perkara dan tidak ada lagi pungli. Ini menjadi prioritas utama dalam transformasi kami,” katanya.
Selain itu, digitalisasi terus didorong untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, sejalan dengan arahan Mahkamah Agung (MA) dan Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum).
“Masyarakat kini membutuhkan layanan yang cepat. Karena itu, banyak proses yang kami digitalisasikan agar memberikan kemanfaatan yang lebih besar,” ujar Eddy.
Penyelesaian Eksekusi Perkara Menjadi Catatan Khusus
Meskipun banyak perbaikan telah terwujud sepanjang tahun 2025, Eddy mengakui bahwa masih terdapat satu catatan penting yang menjadi fokus perbaikan ke depan: penyelesaian eksekusi perkara.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan eksekusi bukan semata-mata tanggung jawab pengadilan, melainkan memerlukan kolaborasi aktif dari seluruh pihak terkait, termasuk pemohon, termohon, dan aparat keamanan.
“Sinergi antara pengadilan dengan pihak keamanan menjadi pilar penting agar eksekusi dapat berjalan optimal dan paripurna,” kata dia.
Kegiatan refleksi ini menegaskan kembali komitmen PN Purwokerto untuk terus meningkatkan mutu layanan peradilan demi mewujudkan lembaga yang profesional, modern, dan berintegritas.
Sementara itu, Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, mengapresiasi kegiatan ini, menyebutnya sebagai yang pertama diselenggarakan sejak ia menjadi mitra PN Purwokerto.
“Sejarah akan mencatat ini sebagai niat baik Ketua PN Purwokerto dalam membuka akses bagi para pencari keadilan,” katanya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







