Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Jaringan Uang Palsu Rp3,3 Miliar Bermodus Mistis Dibongkar Polresta Cilacap
Cilacap

Jaringan Uang Palsu Rp3,3 Miliar Bermodus Mistis Dibongkar Polresta Cilacap

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 16 Juni 2025 18:29
Faiz Ardani
Membagikan
img 20250616 wa0014 Jaringan Uang Palsu Rp3,3 Miliar Bermodus Mistis Dibongkar Polresta Cilacap
Kapolresta Cilacap menunjukkan uang palsu Rp3,3 miliar hasil ungkap kasus. (Dok Humas Polresta Cilacap)
Membagikan
img 20250616 wa0014 Jaringan Uang Palsu Rp3,3 Miliar Bermodus Mistis Dibongkar Polresta Cilacap
Kapolresta Cilacap menunjukkan uang palsu Rp3,3 miliar hasil ungkap kasus. (Dok Humas Polresta Cilacap)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Polresta Cilacap mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai lebih dari Rp3,3 miliar dengan modus penipuan berbumbu cerita mistis. Kasus ini diungkap setelah adanya laporan warga berinisial MA (36), seorang karyawan swasta asal Sumatera Selatan.

Contents
  • Modus Bertabur Tipu Daya
  • Skala Peredaran Fantastis
  • Motif dan Tujuan: Uang dan Jüdi
  • Ancaman Hukuman Berat

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Cilacap, Senin (16/6/2025). Ia menyampaikan bahwa, MA menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial EGP alias Gus Egy, yang mengaku memiliki uang warisan spiritual dari “Abah” yang tidak bisa dibelanjakan sembarangan karena bisa membawa musibah.

Modus Bertabur Tipu Daya

Kasus bermula ketika korban bertemu pelaku di Palembang. Dengan gaya meyakinkan, pelaku membujuk korban untuk menukarkan uang miliknya sebesar Rp180 juta dengan iming-iming akan mendapatkan uang peninggalan senilai Rp280 juta.

Pertemuan selanjutnya dilakukan di teras ruko di wilayah Kroya, Cilacap. Setelah menyerahkan uang, korban langsung curiga karena pelaku buru-buru pergi. Saat diperiksa, ternyata uang yang diberikan adalah palsu.

Baca juga  Anggit Didapuk jadi Ketua DPC PDIP Cilacap

“Pelaku menggunakan tipu daya berbasis mistik, dikombinasikan dengan atribut seperti dupa, koin emas kuno, dan simbol-simbol spiritual untuk meyakinkan korban,” ungkap Kombes Ruruh.

Skala Peredaran Fantastis

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 31.143 lembar uang pecahan palsu Rp100.000 dan 4.214 lembar pecahan Rp50.000. Total nilai nominalnya mencapai Rp3,325 miliar. Temuan ini mengindikasikan bahwa uang palsu tersebut bukan hanya digunakan untuk satu korban, tetapi diduga disiapkan untuk peredaran dalam skala lebih besar.

“Tersangka mengakui uang sebanyak ini dibeli dari seseorang di wilayah Yogyakarta dan pengakuannya masih kami dalami, dia menukarkan kurang lebih Rp60 juta uang asli ditukar dengan uang sebanyak ini (Rp3,3 miliar palsu) dengan berbagai emisi,” ujarya.

Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku membangun ilusi kuat agar tampak sebagai sosok spiritual. Polisi menemukan benda-benda aneh seperti patung dewa Tiongkok, koin asing bertuliskan huruf China, dupa, kalung bertuliskan “Wilhelmina Koningin der Nederlanden”, hingga koper besar berisi ribuan lembar uang palsu.

Baca juga  Lapas Karanganyar Serap Arahan Dirjen PAS: Komitmen Kuat Wujudkan Pemasyarakatan Lebih Baik

Selain itu, ditemukan juga senjata tajam berupa empat pedang samurai, satu pistol replika dari baja, dan satu tongkat kayu. Pelaku juga memiliki dua unit ponsel, sepeda motor, serta flashdisk berisi rekaman yang kini dianalisis untuk mengusut potensi jejaring atau korban lain.

Motif dan Tujuan: Uang dan Jüdi

Hasil interogasi mengungkap bahwa uang hasil penipuan telah habis digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi, membayar utang, dan bermain jüdi õnline. Kombes Ruruh menyebutkan, motif utama pelaku adalah ekonomi, namun cara yang digunakan menunjukkan unsur manipulasi psikologis yang berbahaya.

“Hasil pendalaman penyidikan, tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017, ada juga laporan polisi di Banyumas korban rugi 500 juta, yang bersangkutan lihai dan tidak selalu berada di rumah, lalu bisa kami tangkap,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 dan 378 KUHP. Ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Baca juga  UAS Safari Dakwah di Alun-alun Cilacap, Jamaah Membludag

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman apakah terdapat jaringan pemalsuan uang lain atau korban lain yang belum melapor. Kombes Ruruh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap iming-iming kekayaan instan, terlebih yang mengatasnamakan spiritualitas.

TAG:berita cilacap terkinipenipuanpolresta cilacapuang palsu
Artikel Sebelumnya img 20250616 wa0011 Ketua KONI Banjarnegara Ingatkan Target Porprov XVII Jateng 2026 Ketua KONI Banjarnegara Ingatkan Target Porprov XVII Jateng 2026
Artikel Selanjutnya img 20250617 wa0001 Di Tengah Jeruji, Tumbuh Kreativitas: Cerita Nyata dari Lapas Cilacap Di Tengah Jeruji, Tumbuh Kreativitas: Cerita Nyata dari Lapas Cilacap
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?