
SEPUTARBANYUMAS.COM – Polresta Cilacap mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai lebih dari Rp3,3 miliar dengan modus penipuan berbumbu cerita mistis. Kasus ini diungkap setelah adanya laporan warga berinisial MA (36), seorang karyawan swasta asal Sumatera Selatan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Cilacap, Senin (16/6/2025). Ia menyampaikan bahwa, MA menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial EGP alias Gus Egy, yang mengaku memiliki uang warisan spiritual dari “Abah” yang tidak bisa dibelanjakan sembarangan karena bisa membawa musibah.
Modus Bertabur Tipu Daya
Kasus bermula ketika korban bertemu pelaku di Palembang. Dengan gaya meyakinkan, pelaku membujuk korban untuk menukarkan uang miliknya sebesar Rp180 juta dengan iming-iming akan mendapatkan uang peninggalan senilai Rp280 juta.
Pertemuan selanjutnya dilakukan di teras ruko di wilayah Kroya, Cilacap. Setelah menyerahkan uang, korban langsung curiga karena pelaku buru-buru pergi. Saat diperiksa, ternyata uang yang diberikan adalah palsu.
“Pelaku menggunakan tipu daya berbasis mistik, dikombinasikan dengan atribut seperti dupa, koin emas kuno, dan simbol-simbol spiritual untuk meyakinkan korban,” ungkap Kombes Ruruh.
Skala Peredaran Fantastis
Dari tangan pelaku, polisi menyita total 31.143 lembar uang pecahan palsu Rp100.000 dan 4.214 lembar pecahan Rp50.000. Total nilai nominalnya mencapai Rp3,325 miliar. Temuan ini mengindikasikan bahwa uang palsu tersebut bukan hanya digunakan untuk satu korban, tetapi diduga disiapkan untuk peredaran dalam skala lebih besar.
“Tersangka mengakui uang sebanyak ini dibeli dari seseorang di wilayah Yogyakarta dan pengakuannya masih kami dalami, dia menukarkan kurang lebih Rp60 juta uang asli ditukar dengan uang sebanyak ini (Rp3,3 miliar palsu) dengan berbagai emisi,” ujarya.
Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku membangun ilusi kuat agar tampak sebagai sosok spiritual. Polisi menemukan benda-benda aneh seperti patung dewa Tiongkok, koin asing bertuliskan huruf China, dupa, kalung bertuliskan “Wilhelmina Koningin der Nederlanden”, hingga koper besar berisi ribuan lembar uang palsu.
Selain itu, ditemukan juga senjata tajam berupa empat pedang samurai, satu pistol replika dari baja, dan satu tongkat kayu. Pelaku juga memiliki dua unit ponsel, sepeda motor, serta flashdisk berisi rekaman yang kini dianalisis untuk mengusut potensi jejaring atau korban lain.
Motif dan Tujuan: Uang dan Jüdi
Hasil interogasi mengungkap bahwa uang hasil penipuan telah habis digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi, membayar utang, dan bermain jüdi õnline. Kombes Ruruh menyebutkan, motif utama pelaku adalah ekonomi, namun cara yang digunakan menunjukkan unsur manipulasi psikologis yang berbahaya.
“Hasil pendalaman penyidikan, tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017, ada juga laporan polisi di Banyumas korban rugi 500 juta, yang bersangkutan lihai dan tidak selalu berada di rumah, lalu bisa kami tangkap,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 dan 378 KUHP. Ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman apakah terdapat jaringan pemalsuan uang lain atau korban lain yang belum melapor. Kombes Ruruh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap iming-iming kekayaan instan, terlebih yang mengatasnamakan spiritualitas.

 
 
 
 
 
 
 