Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Aris Winarso, dilaporkan menghilang tanpa kabar selama sekitar sepekan terakhir. Keberadaan Aris hingga kini belum diketahui dan yang bersangkutan tidak dapat dihubungi, sehingga memicu keresahan di kalangan warga desa.
Dugaan Kades Jatisari Meninggalkan Wilayah Tanpa Izin
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Aris meninggalkan wilayah desa tanpa pemberitahuan resmi. Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Camat Kedungreja untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur pemerintahan.
Menanggapi hal itu, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membenarkan adanya laporan terkait hilangnya Kepala Desa Jatisari. Ia mengatakan pemerintah daerah telah menerima laporan resmi dan langsung mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu sudah kita terima laporannya dan akan kita proses sesuai dengan aturan regulasi yang ada. Inspektorat Kabupaten Cilacap sudah turun untuk melakukan pemeriksaan,” kata Syamsul saat ditemui, Selasa (30/12/2025).
Syamsul menjelaskan, laporan terakhir yang diterima Pemkab Cilacap menyebutkan bahwa Aris Winarso tidak bisa dihubungi dan tidak berada di wilayah Desa Desa Jatisari. Selain itu, tidak ada izin resmi maupun pemberitahuan sebelumnya terkait kepergian kepala desa tersebut.
“Kami mendapatkan laporan terakhir dari Pak Camat, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi dan tidak berada di wilayah desa. Tidak ada izin atau informasi lebih awal,” ujarnya.
Menurut Syamsul, terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan ketika seorang kepala desa tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut. Sanksi administratif dapat diberikan secara berjenjang, mulai dari peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, apabila terbukti melanggar ketentuan.
“Kalau memang tidak memberikan pelayanan, tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu, itu ada saksinya dan ada tahapannya. Apalagi kalau nanti dari hasil Inspektorat ditemukan pelanggaran lain, termasuk potensi kerugian negara, tentu akan kita proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang hingga persoalan utang pribadi, Syamsul menegaskan semua masih dalam tahap penelusuran. Pemerintah daerah memilih menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum mengambil kesimpulan.
Sementara itu, Pemkab Cilacap belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Jatisari. Syamsul menyebut pengisian jabatan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saat ini belum ada Plt. Nanti ada SOP-nya, dimulai dari penunjukan internal perangkat desa, kemudian bisa dilanjutkan dengan Pj sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pemkab Cilacap mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada pihak berwenang.








