
SEPUTARBANYUMAS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto resmi menerima sebanyak 58 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen. Prosesi serah terima berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, di Hotel The Java Heritage Purwokerto, yang menjadi saksi penting bagi penguatan status legalitas aset negara yang dikelola oleh KAI.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Kepala BPN Cilacap, Karsono, A.Ptnh., S.H., M.Si., dan Kepala BPN Kebumen, Mokhamad Imron, A.Ptnh., kepada pihak KAI Daop 5 Purwokerto. Vice President Daop 5 Purwokerto, Gun Gun Nugraha, menerima sertifikat tersebut secara simbolis, menandai pentingnya langkah ini dalam memperkuat posisi hukum atas aset yang ada di bawah pengelolaan PT KAI.
Sertifikat tersebut mencakup 39 bidang tanah di wilayah Kabupaten Kebumen seluas 188.061 meter persegi dan 19 bidang tanah di Kabupaten Cilacap dengan luas mencapai 256.378 meter persegi, sehingga total luas lahan yang disertifikasi mencapai 444.439 meter persegi.
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam rangka pengamanan aset-aset milik negara yang dipercayakan kepada PT KAI.
“Legalitas aset ini sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Krisbiyantoro.
Krisbiyantoro menambahkan, sinergi antara KAI dan BPN merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga pemerintah yang saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola aset yang profesional dan berkelanjutan.
Dengan adanya sertifikat resmi dari BPN, potensi konflik kepemilikan dapat diminimalisir, dan KAI dapat lebih leluasa mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang transportasi perkeretaapian.

 
 
 
 
 
 
 