Polresta Banyumas mematikan laporan tentang perkara dugaan penganiayaan yang dialami santri Ponpes Andalusia, Kecamatan Kebasen masih belum dicabut.
Proses hukum penanganan perkara dugaan penganiayaan santri di ponpes Andalusia sampai saat ini masih berjalan. Meskipun kedua wali santri yang bersangkutan terlah saling bertemu untuk silaturahmi.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K. melalui Kanit PPA dan PPO, Iptu Sigit Harmoko SH.
“Kasus tersebut masih berjalan. Sudah periksa pelapor dan korban. Terlapor belum,” kata Iptu Sigit, Selasa (18/11/2025).
Namun, proses penanganan terhadap perkara dugaan penganiayaan santri di ponpes Andalusia masih terus berjalan. Setelah pelapor dan korban, nanti terlapor tentu akan dilakukan pemeriksaan juga.
“Rencana nanti kalau sudah terkumpul keterangan saksi-saksi yang lain, yang melihat peristiwa itu,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, setelah hampir dua pekan sejak kejadian, keluarga terduga pelaku akhirnya bersilaturahmi dengan keluarga korban, GSA (17). Pertemuan berlangsung di rumah korban pada Sabtu (15/11/2025).
Dua santri terduga pelaku, RYN (20) dan DVN (19), hadir bersama orang tua masing-masing, yaitu M. Faid Zamzamy dan Mufid Iryanto. Pertemuan tersebut turut didampingi M. Tartibi, perwakilan keluarga korban, serta Heri Susanto dari pihak pesantren.
M. Faid Zamzamy mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya silaturahmi tersebut. Ia mengaku langsung menegur dan menasihati anaknya begitu mengetahui kejadian tersebut.
“Alhamdulillah bisa bersilaturahmi. Kami juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas nama anak-anak kami. Insyaallah ada hikmahnya,” ujarnya.
Orang tua korban, Suparjo, menegaskan bahwa keluarganya sudah memaafkan sejak awal, namun tetap berharap pihak pesantren memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa.
“Sejak awal saya pribadi sudah memaafkan. Namun karena ada informasi yang kurang sesuai, saya periksakan anak, bertemu pengacara, dan melapor polisi,” katamya.
Kuasa hukum keluarga korban, H. Djoko Susanto SH, menyambut baik upaya silaturahmi antar wali santri. Namun ia menegaskan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan.
“Laporan belum dicabut, proses hukum masih berlangsung. Bahkan langkah ke depan akan melibatkan KPAI, Kombas Anak, dan LPSK karena korban masih mendapat intimidasi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum santri terlapor, H. Untung Waryono SH, menilai pertemuan tersebut sebagai langkah positif dalam menyelesaikan persoalan antar santri.
“Korban sudah memaafkan dan tetap beraktivitas di pesantren. Saya yakin masalah ini bisa selesai karena nantinya mereka akan sama-sama menjadi alumni satu almamater,” katanya kepada wartawan.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!





