
SEPUTARBANYUMAS.COM – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan kendaraan oleh sekelompok debt collector. Insiden ini terjadi di sebuah pekarangan yang berlokasi di sebelah barat STIKOM Yos Sudarso, Jalan SMP 5 Windusara, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan lima pria yang diduga terlibat sebagai pelaku. Kelimanya berinisial KRT (40), FH (39), MAR (32), OE (38), dan IP (38). Mereka ditangkap pada Senin (19/5/2025) dalam rangkaian proses penyidikan intensif yang dilakukan sejak laporan pertama kali diterima.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa aksi perampasan itu bermula ketika para pelaku memaksa sopir dan kernet truk milik Nawawi (62), warga Kabupaten Batanghari, Jambi, untuk menuruti permintaan mereka.
“Pelaku tanpa izin mengambil kunci kontak truk dan memindahkan muatan paralon ke truk lain. Setelah itu, mereka membawa pergi kendaraan tersebut untuk dikuasai tanpa seizin pemilik,” ujar Kompol Andryansyah.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 18 Oktober 2023. Dalam penggeledahan dan penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit truk Isuzu NKR71 HD E2-1 warna putih kombinasi, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, dokumen akta perjanjian pengalihan piutang (cessie), serta bukti administrasi fidusia lainnya.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan, dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk tindakan premanisme berkedok penagihan utang, terutama yang dilakukan dengan cara-cara intimidatif dan melawan hukum.



