Sejumlah 21 Laporan Ke Polresta Banyumas “Mandek” Perempuan Di Purwokerto Surati Kapolresta 

Besari
Lanny Irawati warga Purwokerto, menunjukan bukti laporan dan surat kepada Kapolresta, didampingi Advokat Djoko Susanto, di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Jumat (17/04/2026). (Besari)

Seorang perempuan bernama Lanny Irawati Irwanto warga Jalan HM Bachroen Kelurahan Purwokerto Wetan, Kabupaten Banyumas, menyurati Kapolresta Banyumas, lantaran laporannya ke Polresta Banyumas seakan tak ada penanganan serius.

Sejak laporan yang dilakukan pada tahun 2024 silam, puluhan laporan kasus yang dia alami, “mandeg” tak ada progres yang signifikan.

Kepala Kapolresta Banyumas yang baru, Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi, SH SIK MH di berharap untuk memberikan atensi kepada jajarannya.

“Saya ada laporan kasus sekitar 21 laporan. Laporan-laporan itu sejak tahun 2024, ada yang 2024 awal, pertengah juga, tapi semua tidak ada progres yang signifikan,” kata Lanny, ditemui di Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Jumat (17/04/2026).

Selama proses laporan itu, Lanny merasa telah mengikuti dan menuruti prosedur dan syarat dalam pelaporan. Dia telah menyertakan sejumlah bukti-bukti, yang diminta penyidik Polresta.

Salah satunya adalah kasus pemalsuan surat, dimana ada pemalsuan tanda tangan. Itu sudah naik sidik sejak 13 Maret 2024. Tapi sampai April 2026 ini tetap tidak ada penetapan tersangka.

Baca juga  KAI Daop 5 Kolaborasi dengan Kejari Cilacap: Langkah Berani Perkuat Pengamanan Aset Negara

“Alasan dari lapor, dengan mengembalikan berkas, dengan meminta tambahan alat bukti terus. Tambahan alat bukti sudah dikirim sebanyak-banyaknya, tapi tidak ada keterangan dari penyidik kurangnya berapa, padahal saya sudah bantu dengan alat bukti yang ada di BPN,” katanya.

Lanny juga menilai penyidik Polresta Banyumas pasif. Hal itu didasarkan pada proses yang dilakukan baru dilakukan ketika Lanny menanyakan.

“Tapi penyidik sepertinya pasif, tidak mau menindaklanjuti. Mau menindaklanjuti ketika saya woro woro, tapi habis itu ampleng. Ini yang sudah naik sidik ada dua, (perkaranya) sama yakni pemalsuan tanda tangan. Tapi baru naik sidik Desember,” katanya.

Dia menyampaikan, beberapa perkara yang dilaporkan diantaranya pidana pemalsuan pengajuan kredit. Pemalsuan surat penawaran pemberian kredit. Pemalsuan akta jual beli. Dugaan penggelapan dana retensi. Dugaan pengancaman dan pemerasan.

“Dan dari 21 tindak pidana yang ditangani itu ternyata masuk ranah perdata. Padahal ini kan jelas permasalahannya,” ujarnya.

Sebagai upaya mendapatkan keadilan, Lanny mendatangi Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Dia berharap perkara yang dia alami bisa ditangani dengan tuntas dan adil.

Baca juga  Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Satu Tersangka dan Puluhan Obat Keras Diamankan

“Saya berharap keadilan, semua laporan saya bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan tuntas dan adil,” kata dia.

Sementara itu, advokat Djoko Susanto menyampaikan, semua lapisan masyarakat wajib dilayani dengan baik. Tidak membedakan latarbelakang suku, RAS, agama dan golongan.

“Dia kan sudah beberapa tahun melaporkan perkara pidana ke Polresta Banyumas, belum mengalami kenaikan yang signifikan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya dia datang kesini, untuk dia mendesak ke Kapolri, Kapolda, dan Kapolresta untuk segera beratensi agar permasalah ini tidak bisa atau kabur,” kata Djoko.

Ada sekitar 21 pelaporan tindak pidana, namun belum naik status. Baik dari tingkat penyidikan apalagi sampai pelimpahan ke pengadilan.

Meskipun polisi tidak boleh menolak laporan, tapi perlu ada kejelasan. Perkara ini perkara masuk ranah pidana atau apa. “Nah ini ada kendala apa, polisi lebih paham dalam rangka penyidikan. Jangan membedakan suku, Agama, RAS, dsb polisi harus mengesampingkan hal itu, semua harus dilayani dengan baik,” kata dia.

Baca juga  Pekan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 Bergulir, Ada Program Pemutihan