Kasus sengketa lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto kini menjadi sorotan tajam. Gugatan senilai Rp3 miliar yang dilayangkan oleh Jaka Budi Santoso, seorang pelaku UMKM, memicu diskusi mendalam mengenai aspek legalitas dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Bukan sekadar masalah kontrak yang habis, kasus ini diduga kuat menyeret persoalan kelalaian administratif oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
Cacat Hukum dan Pelanggaran Tata Ruang
Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menilai bahwa akar masalah ini terletak pada keabsahan objek sewa sejak kontrak dimulai. Beliau menekankan jika lahan tersebut ternyata melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka secara otomatis perjanjian tersebut gugur.
“Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, salah satu syarat sah perjanjian adalah sebab yang halal. Jika objek sewa menabrak regulasi tata ruang, maka kontrak tersebut berpotensi batal demi hukum atau null and void. Artinya, sejak awal perjanjian itu dianggap tidak pernah ada,” ujar Prof. Aziz.
Lebih jauh, Prof. Aziz menegaskan bahwa status BLUD tidak bisa dijadikan tameng bagi pemerintah untuk lepas tangan. Jika pemerintah menyewakan lahan yang tidak sesuai regulasi, hal itu masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Pelanggaran Asas Kecermatan
Dalam kacamata hukum administrasi, langkah Pemkab Banyumas dinilai mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya terkait aspek ketelitian dalam menerbitkan kebijakan.
“Warga negara atau pelaku UMKM bertindak atas dasar kepercayaan terhadap produk hukum atau izin yang dikeluarkan pemerintah. Jika ternyata objeknya cacat hukum, maka pemerintah harus bertanggung jawab atas kerugian riil yang dialami penyewa, seperti biaya investasi bangunan hingga potensi keuntungan yang hilang,” imbuhnya.
Pembelaan Pemkab Banyumas
Di sisi berseberangan, Pemkab Banyumas melalui Bagian Hukum Setda tetap pada pendiriannya. Mereka menolak tuduhan pemutusan kontrak sepihak atau wanprestasi. Arif Rohman, Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, menyatakan bahwa kasus ini murni merupakan persoalan durasi kontrak yang telah habis masa berlakunya (expirations).
Namun, Prof. Aziz memberikan argumen tandingan melalui asas legitimate expectation (harapan yang wajar). Jika penyewa dibiarkan membangun struktur permanen yang mahal di atas kontrak jangka pendek tanpa kepastian, hal ini bisa dipandang sebagai penyalahgunaan hak (ebuso de derecho).
Menanti Sidang Perdana
Gugatan Jaka Budi Santoso terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto (No. Perkara: 2/Pdt.G/2026/PN Pwt). Penggugat menuntut ganti rugi Rp3 miliar setelah diminta meninggalkan lokasi yang telah ia huni sejak November 2024.
Sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026. Hasil dari persidangan ini diharapkan mampu memberikan pelajaran bagi pemerintah daerah dalam memverifikasi legalitas aset sebelum ditawarkan kepada publik.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



