Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Berita > Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK, Diduga Lakukan Pemerasaan Gila-gilaan Hingga Miliaran Rupiah pada Calon Perangkat Desa
Berita

Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK, Diduga Lakukan Pemerasaan Gila-gilaan Hingga Miliaran Rupiah pada Calon Perangkat Desa

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 20 Januari 2026 21:52
Djamal SG
Membagikan
Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo. (dok Setda Pati)
Membagikan

Bupati Pati Sudewo akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Januari 2026 sampai 8 Februari di Rumah Tahanan KPK. Sudewo ditahan bersama  tiga orang lainnya dalam dugaan pemerasan gila-gilaan pada calon perangkat desa.

Contents
  • Permintaan Bupati Pati Sudewo Digelembungkan
  • Terkumpul Rp2,6 Miliar
  • Sempat Mencuat

Kronologi kasus yang menyeret Sudewo tersebut dibeberkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Selasa (20/1/2025). Dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK disebutkan bagaimana dugaan pemerasan gila-gilaan yang dilakukan oleh Bupati Pati tersebut.

Asep membeberkan bahwa ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Pati. Kemudian, akan dilakukan seleksi untuk pengisian perangkat desa di Pati pada Maret 2026. Sejak November 2025, Sudewo selaku Bupati Pati terindikasi ingin memanfaatkan momen dari pengisian perangkat desa.

Sudewo mengumpulan tim suksesnya saat pilkada dan orang kepercayaan. Bupati Pati tersebut melalui kaki tangannya meminta uang pada para calon perangkat desa. Dalam operasi haram itu, dibentuk delapan koordinator kecamatan untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.

Baca juga  Hujan, Talud di Desa Cendana Longsor dan Ancam Rumah Warga

Permintaan Bupati Pati Sudewo Digelembungkan

Diduga arahan dari Sudewo adalah meminta uang Rp125 sampai 150 juta untuk tiap calon perangkat desa. Kemudian oleh kaki tangannya yakni Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan berinisial YON dan Kades Arumanis Kecamatan Jaken berinisial JION, permintaan Bupati Pati itu digelembungkan.

Permintaan yang mulanya Rp125 juta sampai Rp130 juta digelembungkan menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta. YON dan JION yang merupakan koordinator kecamatan operasi haram ini, menyampaikan pada para kades lainnya.

Keduanya menyampaikan yang intinya calon perangkat desa diminta setor Rp165 juta sampai Rp225 juta. Permintaan itu disertai ancaman. Ancaman dari Sudewo yang disampaikan melalui kaki tangannya adalah jika calon perangkat desa tidak setor, maka tidak akan dilakukan pengisian perangkat desa di masa-masa berikutnya. Jika desa kekurangan perangkat tentu saja pekerjaan pelayanan akan terbengkalai.

Terkumpul Rp2,6 Miliar

Dari operasi haram itu, sebagian calon perangkat desa di delapan desa pada Kecamatan Jaken telah memberikan dana yang diminta. Total ada Rp2,6 miliar uang yang terkumpul dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

Baca juga  Hebat! Dua Pelajar Banjarnegara Juara I di Ajang Festival Literasi Nasional

Uang itu kemudian dikumpulkan ke JION dan JAN. JAN inisial nama untuk Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken. JION dan JAN menyerahkan uang haram itu ke YON. Diduga YON akan menyerahkan uang itu ke Sudewo. Di situlah kemudian KPK bergerak dan membongkar dugaan operasi haram yang memeras calon perangkat desa.

Dari kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Kades Sukorukun Kecamatan Jaken berinisial JAN, Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan berinisial YON, dan Kades Arumanis Kecamatan Jaken berinisial JION.

Asep mengatakan bahwa kasus yang dibongkar adalah yang terjadi di Kecamatan Jaken. Asep mengimbau agar para calon perangkat desa di area lain di Pati tidak memberikan uang pelican seperti yang diduga dilakukan Bupati Pati dkk.

Sempat Mencuat

Nama Bupati Pati Sudewo sendiri mencuat pada Agustus 2025. Saat itu dia didemo habis-habisan oleh warga Pati karena menaikkan pajak bumi dan bangunan sampai 250 persen. Warga meminta Bupati Pati itu dimakzulkan alias dilengserkan.

Baca juga  Kerja Senyap Relawan Pastikan Pengungsi Tak Kekurangan Makan

Namun, setelah dua bulan berproses, Bupati Pati Sudewo tidak dimakzulkan. Anggota DPRD Pati lebih banyak yang meminta Sudewo tak dimakzulkan.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.

TAG:kpkpatisudewo
Artikel Sebelumnya persibangga Ambisi Juara Grup, Persibangga Targetkan Kemenangan di Laga Lawan PPSM
Artikel Selanjutnya Dewan Pers Dewan Pers-Komnas HAM Tandatangani MoU Perkuat Perlindungan Wartawan
ISRA MIRAJ

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Wagub soal OTT KPK Bupati Pati
BeritaJatengNasional

OTT KPK Guncang Pati Saat Warga Masih Bertahan di Pengungsian, Wagub Pastikan Layanan Tetap Jalan

Oleh Syarif TM
Wagub evakuasi lansia korban banjir
BeritaJateng

Langkah Cepat di Tengah Banjir Pekalongan, Wagub Evakuasi Lansia dari Posko

Oleh Nestya Zahra
Wagub pasytikan pendidikan untuk Fitria
BeritaJateng

Di Tengah Banjir Pekalongan, Wagub Jateng Buka Jalan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas

Oleh Syarif TM
Bunda PAUD saat melakukan trauma healing
BeritaJateng

Bunda PAUD Jateng Hadir di Pengungsian, Trauma Healing Jadi Perhatian Utama Anak Korban Banjir

Oleh Nestya Zahra
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?