Dewan Pers-Komnas HAM Tandatangani MoU Perkuat Perlindungan Wartawan

Budi Pekerti
Ketua Dewan Pers dan Ketua Komnas HAM. (Foto :Dewan Pers)

Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, serta ekosistem kebebasan pers di Indonesia. Penandatanganan dilakukan di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Kerja sama ini mencakup penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap pers, sekaligus upaya pencegahan secara kolaboratif agar intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis tidak terus berulang.

Sinergi Antar Lembaga

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, menegaskan sinergi antarlembaga menjadi kunci agar setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Komaruddin.

Menurut Komarudin, masih ada persoalan serius dalam kebebasan pers, mulai dari intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik. Sebagian kasusnya diselesaikan, namun tidak sedikit yang belum tuntas. Ia menilai, segala bentuk penghalangan terhadap kerja pers bertentangan dengan semangat demokrasi dan negara hukum.

Respon Atas Kekerasan Terhadap Media

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan MoU ini merupakan respons atas masih maraknya kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap media saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca juga  Sektor Pangan Dipuji Presiden, Gubernur Ahmad Luthfi Percepat Target Swasembada 2026

“Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar sinergi dua lembaga ini semakin memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugas. Keselamatan pers juga diharapkan lebih dijamin dan dilindungi ke depan,” kata Anis.

Dewan Pers Beri Penegasan

 

Ia menambahkan, kedua lembaga memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya kebebasan pers. Karena itu, sinergi ini diharapkan mampu memastikan ekosistem kebebasan pers di Indonesia terlindungi dengan baik.

Bagi Dewan Pers dan Komnas HAM, pers bukan semata penyampai berita, tetapi salah satu pilar utama demokrasi. Karena itu, jurnalis membutuhkan ruang yang aman untuk bekerja, agar publik terus memperoleh informasi yang jujur, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik.