
SEPUTARBANYUMAS.COM – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Kali ini, korbannya adalah seorang penjual mie ayam di Kecamatan Sokaraja. Pelaku berinisial SP (62), warga Kota Depok, berhasil ditangkap jajaran Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (15/10/2025) dini hari.
Kronologi Pencurian Motor di Sokaraja
Kapolsek Sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang mie ayam bernama Hermanto (40), warga Bojongsari, Purbalingga. Saat itu, korban sedang berjualan di kawasan Jalan Menteri Supeno, Sokaraja Tengah, ketika sepeda motor miliknya raib.
“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli mie ayam dan memesan beberapa porsi tambahan untuk diantar ke kantor pasar. Saat korban pergi mengantarkan pesanan, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di depan warung,” ungkap AKP Wawan, Jumat (24/10/2025).
Korban yang menyadari motornya hilang segera melapor ke Polsek Sokaraja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut.
Pelaku Ditangkap di Kroya, Barang Bukti Diamankan
Hasil penyelidikan membawa petugas ke wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, tempat pelaku akhirnya berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru sebagai barang bukti.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Modusnya sederhana, pelaku mengambil kunci yang tergeletak di meja warung dan langsung membawa kabur motor yang terparkir di depan,” jelas Kompol Andryansyah.
Kerugian dan Proses Hukum
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sokaraja untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


