Pemkab Purbalingga menggelontorkan minyak goreng rakyat jenis Minyakita kepada 31 pedagang di Pasar Segamas dengan total distribusi mencapai 11.400 liter, Selasa (10/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok sekaligus stabilkan harga di pasaran menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Upaya Stabilisasi Harga
Pemkab Purbalingga menurut Kepala Bidang Perdagangan Dindagkop UKM Kabupaten Purbalingga, Wasis Pambudi, melakukan distribusi yang merupakan bagian dari upaya stabilisasi harga agar masyarakat tetap dapat membeli minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Dalam rangka mendukung stabilisasi harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan distribusi Minyak Goreng Rakyat (Minyakita). Harapannya kebutuhan warga dapat terpenuhi dengan harga yang terjangkau,” ujarnya.
Harga Di Atas HET
Pemkab Purbalingga menemukan data harga Minyakita di pasaran saat ini rata-rata masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni berkisar Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter, sementara HET Minyakita sebesar Rp15.700 untuk konsumen. Dengan adanya distribusi ini, pedagang diharapkan dapat menjual sesuai ketentuan sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.
Selain menjaga keterjangkauan harga, pemerintah juga memastikan produk yang beredar aman, higienis, dan berkualitas. Penataan distribusi dilakukan agar minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok tersedia dalam jumlah memadai, mutu terjaga, serta melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar.
“Penataan tata kelola minyak goreng rakyat penting agar distribusi lebih efisien, kualitas tetap terjamin, dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan minyak goreng,” katanya.
Distribusi ke Pasar Tradisional
Ia menambahkan, distribusi Minyakita tidak hanya dilakukan di Pasar Segamas. Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga akan menyalurkan minyak goreng rakyat ke Pasar Bobotsari dan Pasar Bukateja guna memperluas jangkauan manfaat serta menjaga stabilitas harga di berbagai wilayah.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap gejolak harga menjelang hari besar keagamaan dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat berbelanja kebutuhan dapur dengan lebih tenang tanpa terbebani kenaikan harga yang signifikan.



