Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Berita
  • Purwokerto
  • Purbalingga
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Berita
  • Purwokerto
  • Purbalingga
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
Pencarian
  • Home
  • Berita
  • Purwokerto
  • Purbalingga
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Berita > Pelempar Kereta Api Terancam 15 Tahun Penjara, Sudah 5 Kasus Terjadi di Jalur Daop 5 Purwokerto
Berita

Pelempar Kereta Api Terancam 15 Tahun Penjara, Sudah 5 Kasus Terjadi di Jalur Daop 5 Purwokerto

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 9 Juli 2025 11:35
Faiz Ardani
Membagikan
img 20250709 wa0005 Pelempar Kereta Api Terancam 15 Tahun Penjara, Sudah 5 Kasus Terjadi di Jalur Daop 5 Purwokerto
Kereta Api saat melintas di jalur KAI Daop 5 Purwokerto. (Humas Daop 5).
Membagikan
img 20250709 wa0005 Pelempar Kereta Api Terancam 15 Tahun Penjara, Sudah 5 Kasus Terjadi di Jalur Daop 5 Purwokerto
Kereta Api saat melintas di jalur KAI Daop 5 Purwokerto. (Humas Daop 5).

SEPUTARBANYUMAS.COM – Aksi pelemparan batu ke arah kereta api masih menjadi ancaman serius di wilayah Daerah Operasi 5 (Daop 5) Purwokerto. Hingga Juli 2025, tercatat sedikitnya lima kasus pelemparan terhadap kereta api yang tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga membahayakan nyawa penumpang dan kru.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menyatakan sikap tegas terhadap aksi berbahaya tersebut. Pelemparan ke arah kereta yang sedang melaju dapat menyebabkan luka berat hingga kematian, serta berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan antarwilayah.

“Pelemparan batu ke arah kereta api sangat membahayakan dan bisa menyebabkan cedera serius pada penumpang maupun kru kereta. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan tersebut, karena pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Krisbiyantoro, Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Selasa (9/7/2025).

Kelima kasus terjadi di berbagai titik jalur, di antaranya:

  • Petak Stasiun Kretek – Bumiayu
  • Petak Stasiun Kebasen – Randegan
  • Petak Stasiun Karanggandul – Karangsari
  • Petak Stasiun Kroya – Kemranjen
  • Terbaru, pada 28 Juni 2025, di jalur Kawunganten – Jeruklegi, yang menimpa KA Serayu relasi Pasar Senen–Purwokerto.
Baca juga  Gelombang Dukungan untuk Duet Agus–Gus Yasin Terus Mengalir

Ancaman hukumnya tidak main-main. Berdasarkan Pasal 194 ayat 1 KUHP, pelaku yang dengan sengaja menimbulkan bahaya pada jalur kereta api dapat dihukum hingga 15 tahun penjara. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menyatakan larangan merusak atau membuat prasarana dan sarana perkeretaapian tidak berfungsi.

Menurut Krisbiyantoro, KAI telah menggencarkan edukasi langsung kepada warga, terutama anak-anak dan remaja yang tinggal di sekitar rel. Sosialisasi dilakukan melalui sekolah, tokoh masyarakat, serta kerja sama dengan aparat desa.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama. Jika melihat tindakan pelemparan batu atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, segera laporkan ke petugas atau saluran resmi KAI,” tambahnya.

Untuk meminimalisasi risiko, KAI juga secara rutin melakukan patroli jalur rel, serta memasang peringatan di titik-titik rawan. Namun, upaya ini tidak bisa berjalan maksimal tanpa partisipasi aktif dari masyarakat.

“Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, kita rawat, dan kita hormati, demi keselamatan semua yang ada di dalamnya,” pungkas Krisbiyantoro.

Baca juga  Tiket Mulai Diserbu! KAI Daop 5 Siapkan 42.000 Lebih Kursi untuk Libur Panjang Tahun Baru Islam

PT KAI berharap, dengan langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, angka kejadian pelemparan dapat ditekan, dan keamanan perjalanan kereta api tetap terjaga.

TAG:berita banyumas terkinikai daop 5 purwokertopelempar kereta api
Artikel Sebelumnya img 20250709 wa0004 Jaga Keamanan, Polresta Cilacap Rutin Latih Anggota Kuasai Senjata Api Jaga Keamanan, Polresta Cilacap Rutin Latih Anggota Kuasai Senjata Api
Artikel Selanjutnya file 00000000617461f89fa2decd4756e669 284 Koperasi Desa Merah Putih di Cilacap Resmi Berbadan Hukum, Ini Strategi Pengembangannya 284 Koperasi Desa Merah Putih di Cilacap Resmi Berbadan Hukum, Ini Strategi Pengembangannya

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

Dewa United ke perempatfinal
Berita

Dewa United ke Perempatfinal AFC CL 2025-2026 Tanpa Berkeringat

Oleh Djamal SG
Orang sedang melaksanakan shalat untuk mendekatkan diri kepada Allah.(sumber: Freepik)
Berita

Yakinlah! Allah Tidak Akan Pernah Mengecewakan Hambanya

Oleh Bahron Ansori
Lokawisata Baturraden
EkonomiPurwokerto

Lokawisata Baturraden Kantongi Rp 5,5 Miliar, Kejar Target Sisa Dua Bulan

Oleh Besari
kerajinan bambu
BanjarnegaraBeritaJateng

Keren! Kerajinan Bambu Asal Banjarnegara Ini Tembus Pasar Eropa

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?