Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > 284 Koperasi Desa Merah Putih di Cilacap Resmi Berbadan Hukum, Ini Strategi Pengembangannya
Cilacap

284 Koperasi Desa Merah Putih di Cilacap Resmi Berbadan Hukum, Ini Strategi Pengembangannya

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 9 Juli 2025 11:39
Faiz Ardani
Membagikan
file 00000000617461f89fa2decd4756e669 284 Koperasi Desa Merah Putih di Cilacap Resmi Berbadan Hukum, Ini Strategi Pengembangannya
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (Chat GPT)
Membagikan
file 00000000617461f89fa2decd4756e669 284 Koperasi Desa Merah Putih di Cilacap Resmi Berbadan Hukum, Ini Strategi Pengembangannya
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (Chat GPT)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Sebanyak 284 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap ini telah resmi berbadan hukum. Capaian ini mencakup 269 koperasi desa dan 15 koperasi kelurahan, yang menjadi bagian dari program penguatan ekonomi berbasis masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai fondasi penting sebelum koperasi memasuki tahap pengembangan usaha.

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, Paiman, menyampaikan bahwa legalitas badan hukum menjadi dasar utama dalam membentuk koperasi yang sehat, akuntabel, dan berdaya saing.

“Jadi seluruh Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sekarang sudah berbadan hukum. Jumlahnya ada 284, terdiri dari 15 koperasi kelurahan dan 269 koperasi desa,” jelas Paiman, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, legalitas badan hukum merupakan tahap awal. Selanjutnya, koperasi akan diarahkan masuk ke tahap pengembangan sesuai potensi lokal yang ada di masing-masing wilayah.

“Di tahap pengembangan, masing-masing koperasi nanti akan menemukan jenis usahanya sendiri. Bisa pertanian, peternakan, perdagangan, simpan pinjam, tergantung potensi wilayahnya. Tidak harus sama antar desa,” ujarnya.

Baca juga  Purnawidya Ala Festival! Dari Seni Religi Sampai Bazar Murah, MI 03 Gentasari Cilacap Punya Semuanya

Paiman menekankan bahwa koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus berjalan beriringan, bukan saling bersaing. Dalam praktiknya, kedua lembaga ekonomi desa itu diharapkan dapat saling melengkapi, tergantung sektor yang sudah digarap.

Modal awal koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota. Namun, pemerintah juga membuka peluang akses permodalan dari perbankan, khususnya melalui skema kredit dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

“Ini bukan hibah, tapi pinjaman. Nanti koperasi bisa mengajukan proposal sesuai kebutuhannya. Harapannya, suku bunga lebih rendah dari KUR, dengan masa tenggang dan tenor yang lebih panjang,” imbuhnya.

Selain pengembangan usaha, koperasi juga diwajibkan memiliki fasilitas operasional, seperti kantor layanan simpan pinjam, toko sembako, hingga penyalur LPG. Saat ini, karena keterbatasan modal, beberapa koperasi masih menumpang di kantor desa.

Lebih lanjut, sistem keanggotaan koperasi juga harus aktif. Artinya, masyarakat yang ingin menjadi anggota harus mendaftar dan menyetor simpanan pokok serta simpanan wajib. Tidak ada keanggotaan otomatis tanpa proses administratif.

Baca juga  Iduladha di Balik Jeruji: Rebutan Torpedo Kambing Warnai Perayaan di Lapas Cilacap

Terkait operasional dan penggajian pengurus, Paiman menyebut bahwa hal tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan koperasi masing-masing setelah berjalan dan mampu menghasilkan keuntungan.

“Gaji itu disesuaikan dengan kondisi koperasi. Saat ini belum jalan, belum bisa menghasilkan laba. Nanti kalau sudah berkembang, baru bisa dihitung dan ditetapkan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap koperasi Merah Putih dapat tumbuh menjadi pilar ekonomi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berorientasi pada kebutuhan anggota serta masyarakat sekitar.

TAG:berita cilacap terkinikoperasi desa merah putih
Artikel Sebelumnya img 20250709 wa0005 Pelempar Kereta Api Terancam 15 Tahun Penjara, Sudah 5 Kasus Terjadi di Jalur Daop 5 Purwokerto Pelempar Kereta Api Terancam 15 Tahun Penjara, Sudah 5 Kasus Terjadi di Jalur Daop 5 Purwokerto
Artikel Selanjutnya img 20250709 wa0006 Lapas Karanganyar Mantapkan Komitmen Layanan Bersih dan Transparan, Ikuti Sosialisasi SPAK dan SPKP di Jateng Lapas Karanganyar Mantapkan Komitmen Layanan Bersih dan Transparan, Ikuti Sosialisasi SPAK dan SPKP di Jateng
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?