Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Home
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > 284 Koperasi Desa Merah Putih di Cilacap Resmi Berbadan Hukum, Ini Strategi Pengembangannya
Cilacap

284 Koperasi Desa Merah Putih di Cilacap Resmi Berbadan Hukum, Ini Strategi Pengembangannya

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 9 Juli 2025 11:39
Faiz Ardani
Membagikan
file 00000000617461f89fa2decd4756e669 284 Koperasi Desa Merah Putih di Cilacap Resmi Berbadan Hukum, Ini Strategi Pengembangannya
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (Chat GPT)
Membagikan
file 00000000617461f89fa2decd4756e669 284 Koperasi Desa Merah Putih di Cilacap Resmi Berbadan Hukum, Ini Strategi Pengembangannya
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (Chat GPT)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Sebanyak 284 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap ini telah resmi berbadan hukum. Capaian ini mencakup 269 koperasi desa dan 15 koperasi kelurahan, yang menjadi bagian dari program penguatan ekonomi berbasis masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai fondasi penting sebelum koperasi memasuki tahap pengembangan usaha.

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, Paiman, menyampaikan bahwa legalitas badan hukum menjadi dasar utama dalam membentuk koperasi yang sehat, akuntabel, dan berdaya saing.

“Jadi seluruh Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sekarang sudah berbadan hukum. Jumlahnya ada 284, terdiri dari 15 koperasi kelurahan dan 269 koperasi desa,” jelas Paiman, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, legalitas badan hukum merupakan tahap awal. Selanjutnya, koperasi akan diarahkan masuk ke tahap pengembangan sesuai potensi lokal yang ada di masing-masing wilayah.

“Di tahap pengembangan, masing-masing koperasi nanti akan menemukan jenis usahanya sendiri. Bisa pertanian, peternakan, perdagangan, simpan pinjam, tergantung potensi wilayahnya. Tidak harus sama antar desa,” ujarnya.

Baca juga  Langkah Nyata Lapas Karanganyar Dukung Rehabilitasi Napi Narkoba, Ikuti Jejak Lapas Besi Nusakambangan

Paiman menekankan bahwa koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus berjalan beriringan, bukan saling bersaing. Dalam praktiknya, kedua lembaga ekonomi desa itu diharapkan dapat saling melengkapi, tergantung sektor yang sudah digarap.

Modal awal koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota. Namun, pemerintah juga membuka peluang akses permodalan dari perbankan, khususnya melalui skema kredit dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

“Ini bukan hibah, tapi pinjaman. Nanti koperasi bisa mengajukan proposal sesuai kebutuhannya. Harapannya, suku bunga lebih rendah dari KUR, dengan masa tenggang dan tenor yang lebih panjang,” imbuhnya.

Selain pengembangan usaha, koperasi juga diwajibkan memiliki fasilitas operasional, seperti kantor layanan simpan pinjam, toko sembako, hingga penyalur LPG. Saat ini, karena keterbatasan modal, beberapa koperasi masih menumpang di kantor desa.

Lebih lanjut, sistem keanggotaan koperasi juga harus aktif. Artinya, masyarakat yang ingin menjadi anggota harus mendaftar dan menyetor simpanan pokok serta simpanan wajib. Tidak ada keanggotaan otomatis tanpa proses administratif.

Baca juga  Tragedi Tahu Bulat di Cilacap: Mobil Terbakar Hebat, Dagangan Lenyap Sekejap!

Terkait operasional dan penggajian pengurus, Paiman menyebut bahwa hal tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan koperasi masing-masing setelah berjalan dan mampu menghasilkan keuntungan.

“Gaji itu disesuaikan dengan kondisi koperasi. Saat ini belum jalan, belum bisa menghasilkan laba. Nanti kalau sudah berkembang, baru bisa dihitung dan ditetapkan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap koperasi Merah Putih dapat tumbuh menjadi pilar ekonomi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berorientasi pada kebutuhan anggota serta masyarakat sekitar.

TAG:berita cilacap terkinikoperasi desa merah putih
Artikel Sebelumnya img 20250709 wa0005 Pelempar Kereta Api Terancam 15 Tahun Penjara, Sudah 5 Kasus Terjadi di Jalur Daop 5 Purwokerto Pelempar Kereta Api Terancam 15 Tahun Penjara, Sudah 5 Kasus Terjadi di Jalur Daop 5 Purwokerto
Artikel Selanjutnya img 20250709 wa0006 Lapas Karanganyar Mantapkan Komitmen Layanan Bersih dan Transparan, Ikuti Sosialisasi SPAK dan SPKP di Jateng Lapas Karanganyar Mantapkan Komitmen Layanan Bersih dan Transparan, Ikuti Sosialisasi SPAK dan SPKP di Jateng

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

ojol cilacap
Cilacap

Ratusan Ojol Ikut Apel Kamtibmas 2025, Polresta Cilacap Perkuat Sinergi

Oleh Faiz Ardani
Persibara
BanjarnegaraCilacapOlahraga

Persibara dan PSCS Tumbang di Laga Perdana Kualifikasi Porprov XVII Jateng

Oleh Syarif TM
GANN Kabupaten Cilacap
Cilacap

Cegah Dini, GANN Cilacap Ajak Pelajar Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba

Oleh Faiz Ardani
Lapas
Cilacap

Lapas High Risk Karanganyar Inovatif, Terapkan Sistem Profiling untuk Pembinaan Efektif

Oleh Faiz Ardani
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?