
SEPUTARBANYUMAS.COM – Sebanyak 284 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap ini telah resmi berbadan hukum. Capaian ini mencakup 269 koperasi desa dan 15 koperasi kelurahan, yang menjadi bagian dari program penguatan ekonomi berbasis masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai fondasi penting sebelum koperasi memasuki tahap pengembangan usaha.
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, Paiman, menyampaikan bahwa legalitas badan hukum menjadi dasar utama dalam membentuk koperasi yang sehat, akuntabel, dan berdaya saing.
“Jadi seluruh Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sekarang sudah berbadan hukum. Jumlahnya ada 284, terdiri dari 15 koperasi kelurahan dan 269 koperasi desa,” jelas Paiman, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, legalitas badan hukum merupakan tahap awal. Selanjutnya, koperasi akan diarahkan masuk ke tahap pengembangan sesuai potensi lokal yang ada di masing-masing wilayah.
“Di tahap pengembangan, masing-masing koperasi nanti akan menemukan jenis usahanya sendiri. Bisa pertanian, peternakan, perdagangan, simpan pinjam, tergantung potensi wilayahnya. Tidak harus sama antar desa,” ujarnya.
Paiman menekankan bahwa koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus berjalan beriringan, bukan saling bersaing. Dalam praktiknya, kedua lembaga ekonomi desa itu diharapkan dapat saling melengkapi, tergantung sektor yang sudah digarap.
Modal awal koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota. Namun, pemerintah juga membuka peluang akses permodalan dari perbankan, khususnya melalui skema kredit dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
“Ini bukan hibah, tapi pinjaman. Nanti koperasi bisa mengajukan proposal sesuai kebutuhannya. Harapannya, suku bunga lebih rendah dari KUR, dengan masa tenggang dan tenor yang lebih panjang,” imbuhnya.
Selain pengembangan usaha, koperasi juga diwajibkan memiliki fasilitas operasional, seperti kantor layanan simpan pinjam, toko sembako, hingga penyalur LPG. Saat ini, karena keterbatasan modal, beberapa koperasi masih menumpang di kantor desa.
Lebih lanjut, sistem keanggotaan koperasi juga harus aktif. Artinya, masyarakat yang ingin menjadi anggota harus mendaftar dan menyetor simpanan pokok serta simpanan wajib. Tidak ada keanggotaan otomatis tanpa proses administratif.
Terkait operasional dan penggajian pengurus, Paiman menyebut bahwa hal tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan koperasi masing-masing setelah berjalan dan mampu menghasilkan keuntungan.
“Gaji itu disesuaikan dengan kondisi koperasi. Saat ini belum jalan, belum bisa menghasilkan laba. Nanti kalau sudah berkembang, baru bisa dihitung dan ditetapkan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap koperasi Merah Putih dapat tumbuh menjadi pilar ekonomi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berorientasi pada kebutuhan anggota serta masyarakat sekitar.


