Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Berita > Gubernur Jateng Tetapkan UMP dan UMK 2026 Serentak 24 Desember, Ini Mekanisme dan Pertimbangannya
BeritaJateng

Gubernur Jateng Tetapkan UMP dan UMK 2026 Serentak 24 Desember, Ini Mekanisme dan Pertimbangannya

Nestya Zahra
Terakhir diperbarui: 17 Desember 2025 16:35
Nestya Zahra
Membagikan
Rapat UMP dan UMK
Gubernur Jateng saat mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara daring terkakit penetapan UMP dan UMK tahun 2026. (dok.Pemprov Jateng)
Membagikan

KABAR Terkat besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah mulai menemui titik terang. Dimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Gubernur Jateng memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 akan ditetapkan secara serentak pada 24 Desember 2025.

Contents
  • Mengacu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
  • Serikat Buruh dan Pengusaha Miliki Peran dalam Pembahasan UMP dan UMK
  • Upah Sektoral Masih Dibahas
  • Dinantikan Pekerja dan Dunia Usaha

Penetapan tersebut juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang seluruhnya akan ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Kebijakan ini merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang disampaikan dalam sosialisasi kebijakan pengupahan tahun 2026. Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti kegiatan tersebut secara daring, Rabu (17/12/2025).

Mengacu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa perhitungan upah minimum atau UMP dan UMK tahun 2026 tetap menggunakan formula nasional, yakni kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.

Baca juga  Derby Gunung Slamet: Persibas Wanti-wanti ke Suporter

“Rumus besaran UMP dan UMK ini adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa,” kata Aziz.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Presiden, rentang indeks alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Namun, nilai alfa yang akan digunakan tidak ditentukan sepihak oleh pemerintah.

“Penentuan nilai alfa akan dibahas bersama di Dewan Pengupahan. Ada dinamika diskusi, kajian, dan pertimbangan dari berbagai pihak,” katanya.

Serikat Buruh dan Pengusaha Miliki Peran dalam Pembahasan UMP dan UMK

Aziz menegaskan, pembahasan upah minimum melibatkan banyak unsur, mulai dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, hingga pakar dan akademisi. Proses ini diharapkan mampu menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha secara adil dan proporsional.

Alur penetapan UMP dan UMK serta UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Sementara itu, pembahasan UMK dan UMSK dilakukan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

Baca juga  Pegawai Rutan Banjarnegara Arung Jeram Bersama, Ini Tujuannya

“Seluruh rekomendasi akan ditetapkan serentak pada 24 Desember,” tegas Aziz.

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sendiri dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, sembari menunggu PP pengupahan yang telah memiliki nomor resmi sebagai dasar hukum.

Upah Sektoral Masih Dibahas

Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut hingga saat ini belum ada sektor yang ditetapkan untuk tahun 2026. Penentuannya masih akan dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan dalam PP.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa penetapan indeks alfa harus menjunjung prinsip proporsionalitas agar tetap menjamin kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja.

“Upah minimum sektoral hanya dapat ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, serta harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit,” ujar Yassierli.

Dinantikan Pekerja dan Dunia Usaha

Penetapan UMP dan UMK selalu menjadi momen yang dinanti jutaan pekerja, sekaligus menjadi pertimbangan penting bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi tahun berikutnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Baca juga  Custemer Gathering PLN Group Untuk Perkuat Kerjasama

Dengan proses dialogis melalui dewan pengupahan, penetapan upah minimum 2026 diharapkan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan stabilitas hubungan industrial di Jawa Tengah.

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:berita banyumasguubernur Ahmad LuthfiJatengseputar banyumasUMP dan UMKupah
Artikel Sebelumnya Hipertensi Lawan Hipertensi dengan “Senja Bahagia”: Pentingnya Senam Rutin bagi Lansia
Artikel Selanjutnya Persibara Banjarnegara saat menjalani uji coba Jadwal Liga 4 Jateng Dimajukan 22 Desember, Persibara Banjarnegara Siap Tempur
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Angin kencang
JatengKebumen

Angin Kencang Bikin Bagian Sebuah Rumah di Buayan Kebumen Roboh

Oleh Djamal SG
jasad
Jateng

Jasad Warga Ditemukan Mengapung di Waduk Wadaslintang Wonosobo

Oleh Djamal SG
Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?