KABAR Terkat besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah mulai menemui titik terang. Dimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Gubernur Jateng memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 akan ditetapkan secara serentak pada 24 Desember 2025.
Penetapan tersebut juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang seluruhnya akan ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Kebijakan ini merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang disampaikan dalam sosialisasi kebijakan pengupahan tahun 2026. Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti kegiatan tersebut secara daring, Rabu (17/12/2025).
Mengacu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa perhitungan upah minimum atau UMP dan UMK tahun 2026 tetap menggunakan formula nasional, yakni kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.
“Rumus besaran UMP dan UMK ini adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa,” kata Aziz.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Presiden, rentang indeks alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Namun, nilai alfa yang akan digunakan tidak ditentukan sepihak oleh pemerintah.
“Penentuan nilai alfa akan dibahas bersama di Dewan Pengupahan. Ada dinamika diskusi, kajian, dan pertimbangan dari berbagai pihak,” katanya.
Serikat Buruh dan Pengusaha Miliki Peran dalam Pembahasan UMP dan UMK
Aziz menegaskan, pembahasan upah minimum melibatkan banyak unsur, mulai dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, hingga pakar dan akademisi. Proses ini diharapkan mampu menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha secara adil dan proporsional.
Alur penetapan UMP dan UMK serta UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Sementara itu, pembahasan UMK dan UMSK dilakukan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025.
“Seluruh rekomendasi akan ditetapkan serentak pada 24 Desember,” tegas Aziz.
Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sendiri dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, sembari menunggu PP pengupahan yang telah memiliki nomor resmi sebagai dasar hukum.
Upah Sektoral Masih Dibahas
Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut hingga saat ini belum ada sektor yang ditetapkan untuk tahun 2026. Penentuannya masih akan dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan dalam PP.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa penetapan indeks alfa harus menjunjung prinsip proporsionalitas agar tetap menjamin kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja.
“Upah minimum sektoral hanya dapat ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, serta harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit,” ujar Yassierli.
Dinantikan Pekerja dan Dunia Usaha
Penetapan UMP dan UMK selalu menjadi momen yang dinanti jutaan pekerja, sekaligus menjadi pertimbangan penting bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi tahun berikutnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Dengan proses dialogis melalui dewan pengupahan, penetapan upah minimum 2026 diharapkan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan stabilitas hubungan industrial di Jawa Tengah.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







