Polda Jateng Tindak 21.315 Pelanggaran Lalu Lintas, Didominasi Roda Dua

Budi Pekerti
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto. (Foto :Humas Polda Jateng)

Polda Jateng  menindak sebanyak 21.315 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, jumlah ini menurun dibandingkan kegiatan di periode sebelumnya sebanyak 24.588 pelanggaran.

“Selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025 ada 4.328 pelanggaran roda dua dan 496 pelanggaran roda empat / lebih yang dikenakan Tilang baik manual maupun Etle,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Selasa (25/11/2025).

Dominasi Pelanggaran Roda Dua

 

Polda Jateng melalui Operasi  Zebra Candi 2025 pihaknya  menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan  seperti tidak menggunakan helm SNI, kendaraan tanpa kelengkapan surat, melawan arus, dan pengendara di bawah umur. “Untuk roda dua, paling banyak pelanggaran tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia), melawan arus, dan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ujarnya.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus dan kendaraan over dimensi dan over load.  Dia menjelaskan Operasi Zebra Candi 2025 bertujuan menurunkan pelanggaran, mengurangi kecelakaan, dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca juga  Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Bukti Nyata Keberpihakan Presiden kepada Petani

Polda Jateng Ciptakan Kamseltibcarlantas

 

Polda Jateng  melalui  Operasi Zebra Candi 2025  juga menemukan  adanya pengendara yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Lalu Lintas.“Kami kembali menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama. Operasi ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan melalui pendekatan Preemtif, preventif dan penegakan hukum represif,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan bahwa Operasi Zebra Candi 2025 merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu, serta menggunakan helm berstandar SNI. Pelaksanaan operasi ini bertujuan utama meningkatkan keselamatan masyarakat, khususnya saat berkendara di jalan Raya,” jelasnya.