
SEPUTARBANYUMAS.COM-Tim Satgas Pangan Kabupaten Banjarnegara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional, toko modern, dan distributor beras, Kamis (23/10/2025).
Tim Satgas yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, DPMPTSP Provinsi Jateng, Satreskrim Polres Banjarnegara, serta sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara seperti Disperindagkop UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Bulog Purwanegara, ini blusukan ke pasar untuk memastikan harga beras di lapangan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah Preventif Jaga Stabilitas Harga
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
“Hari ini Satreskrim bersama Satgas Pangan memastikan harga beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, sesuai dengan tugasnya, tim terus memantau harga beras medium dan premium dipasaran, harapannya harga yang ada tidak melebihi batas yang telah ditentukan pemerintah, yakni Rp14.900 per kilogram untuk beras premium dan Rp13.500 per kilogram untuk beras medium.
Selain memastikan harga, Satgas juga melakukan pemeriksaan terhadap mutu beras dan informasi pada kemasan. Pemeriksaan meliputi nama produsen, alamat, nomor pendaftaran, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, nama dagang, serta kelas mutu.
“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga yang wajar, mutu terjamin, dan sesuai standar pemerintah,” ujarnya.
Mayoritas Pedagang Sudah Patuh HET
Dari hasil sidak, sebagian besar pedagang diketahui telah menjual beras sesuai dengan ketentuan HET. Sebagai langkah edukatif, tim juga menempelkan stiker informasi HET di sejumlah titik penjualan beras.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjual beras sesuai HET. Pengawasan akan terus kami lakukan agar harga tetap stabil dan masyarakat terlindungi dari praktik yang merugikan,” ujarnya.


