Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta mengejutkan terkait rendahnya permohonan perlindungan saksi dan korban dari wilayah Cilacap dan sekitarnya. Padahal, secara nasional jumlah permohonan yang masuk ke LPSK hampir menembus angka 13 ribu kasus.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, dalam kegiatan sosialisasi LPSK bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, yang digelar di Hotel Aston Inn Cilacap, Minggu (14/12/2025).
LPSK Ungkap Minim Pemahaman Masyarakat
Wawan menyebutkan, dari total sekitar 12.890 permohonan perlindungan yang diterima LPSK secara nasional, hanya empat permohonan yang berasal dari wilayah Cilacap. Angka tersebut dinilai sangat timpang, mengingat Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan jumlah permohonan perlindungan terbesar ketiga di Indonesia.
“Ini menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat, khususnya di Cilacap dan Banyumas, terkait hak-hak mereka sebagai saksi maupun korban tindak pidana,” ujar Wawan.

Menurutnya, terdapat dua faktor utama penyebab rendahnya permohonan perlindungan. Pertama, masyarakat belum mengenal secara luas fungsi dan peran LPSK. Kedua, belum tumbuhnya kesadaran bahwa saksi dan korban memiliki hak konstitusional yang dijamin negara.
Wawan menegaskan, lembaga ini memiliki mandat untuk melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali, dari Sabang sampai Merauke. Namun, keterbatasan jumlah kantor perwakilan menjadi tantangan besar. Hingga kini, LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan daerah, yakni di Sumatera Utara, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Untuk menjawab keterbatasan tersebut, dalam tiga tahun terakhir Lembaga ini membentuk program Sahabat Saksi dan Korban sebagai perlindungan berbasis komunitas. Saat ini, terdapat 1.051 sahabat saksi dan korban yang tersebar di 14 provinsi, dengan 77 orang berada di Jawa Tengah.
“Peran mereka sangat membantu kami menjangkau masyarakat hingga ke daerah,” jelasnya.

Selain itu, Wawan mengungkapkan Komisi XIII DPR RI tengah menginisiasi revisi kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu poin pentingnya adalah rencana pembentukan perwakilan Lembaga di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Jika ini terwujud, akses keadilan akan semakin merata, meski tentu dibutuhkan penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi wilayah Banyumas dan Cilacap yang relatif jauh dari pusat pemerintahan provinsi.
“Kita ingin fitur-fitur negara hadir langsung di daerah. LPSK harus bisa dirasakan manfaatnya hingga ke pelosok,” tegas Legislator Dapil Banyumas–Cilacap tersebut.
Meski belum ada kantor perwakilan LPSK di wilayah tersebut, Yanuar menyatakan siap menjadi jembatan masyarakat untuk mengakses layanan perlindungan saksi dan korban. Ia juga berharap penguatan lembaga diikuti dengan dukungan anggaran yang proporsional.
“Saya membuka diri untuk menjadi jembatan masyarakat Banyumas dan Cilacap agar bisa terhubung dengan LPSK dan lembaga negara lainnya,” ujarnya.
Terkait rencana penguatan lembaga ini melalui revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Yanuar berharap pemerintah dapat memformulasikan dukungan anggaran secara proporsional.
“Kalau nanti penguatan LPSK sudah diundangkan dan hadir di seluruh kabupaten/kota, mudah-mudahan anggarannya juga bisa mengikuti,” tandasnya.








