Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap memastikan pembangunan daerah tetap berjalan meski dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat dipangkas hingga Rp393 miliar. Pada APBD 2026, pemkab tetap mengalokasikan anggaran infrastruktur lebih dari Rp120 miliar.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengatakan, pemangkasan dana transfer tidak menjadi alasan untuk menghentikan program pembangunan. Menurutnya, pemkab telah menyiapkan langkah penyesuaian agar kegiatan prioritas tetap terlaksana.
“Anggaran infrastruktur Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2026 sekitar Rp 120 miliaran plus dengan perawatan,” ujar Syamsul, Selasa (6/1/2026).
Syamsul menjelaskan, anggaran tersebut akan didistribusikan secara proporsional ke 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Cilacap. Pembagian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah, terutama kecamatan dengan beban infrastruktur yang lebih besar.
“Jadi kita akan bagi ke beberapa. Dua puluh empat kecamatan secara proporsional. Kecamatan-kecamatan yang infrastrukturnya besar juga kita akan optimalkan,” jelasnya.
Selain infrastruktur jalan di tingkat kecamatan, Pemkab Cilacap juga tetap melanjutkan program percepatan pembangunan infrastruktur desa. Program ini dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), namun pelaksanaannya akan menggunakan skema swakelola.
Menurut Syamsul, pola swakelola dipilih agar desa bisa lebih aktif terlibat dalam pembangunan, sekaligus memastikan hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Terus kita juga masih memberikan untuk proses percepatan infrastruktur desa yang sifatnya melalui Dinas PUPR, tapi nanti diswakelolakan,” katanya.
Di luar pembangunan fisik, Pemkab Cilacap juga tetap mengalokasikan anggaran bantuan khusus (bansus). Bansus tersebut tidak hanya menyasar kegiatan non-infrastruktur, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung perbaikan fasilitas pemerintahan desa yang dinilai belum optimal.
“Bansus tetap kita masih ada. Itu yang sifatnya non-infrastruktur, atau juga untuk perbaikan kantor desa yang kurang optimal,” ungkap Syamsul.
Adanya kebijakan efisiensi TKD menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif dan disiplin dalam menentukan prioritas pembangunan. Namun, Bupati memastikan bahwa infrastruktur dasar yang berdampak langsung pada mobilitas dan pelayanan masyarakat tetap menjadi fokus utama.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







