
SEPUTARBANYUMAS.COM – Pelarian dua pelaku utama kasus penusukan yang menggemparkan masyarakat di Jalan Punto, Kecamatan Cilacap Utara, akhirnya berakhir. JP (20) dan SR (21), yang sebelumnya menjadi buronan, berhasil ditangkap dalam sebuah operasi gabungan antara Satreskrim Polresta Cilacap dan tim Resmob Polres Lamongan serta Sidoarjo.
Penangkapan ini merupakan titik akhir dari serangkaian upaya penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan pihak kepolisian setelah kejadian penganiayaan yang terjadi pada 14 April 2025 lalu.
Korban, yang diketahui bernama TF (20), ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka parah di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Korban dilaporkan mengalami luka tusukan di punggung, memar di mata kiri, dan luka di lengan, akibat dari pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku.
Kasus ini bermula ketika JP, salah satu pelaku utama, merasa cemburu dan marah setelah mengetahui bahwa istri sirinya sedang bersama korban. Dalam kondisi emosi yang memuncak, JP bersama dengan beberapa rekannya, termasuk SR, ZAP (19), dan FRB (20), serta seorang rekan lainnya yang masih di bawah umur, memutuskan untuk menemui korban dan melakukan penganiayaan secara brutal.
Setelah berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni ZAP, FRB, dan seorang rekan mereka yang masih di bawah umur, pihak kepolisian masih terus memburu dua pelaku yang berhasil melarikan diri. Informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan menyebutkan bahwa pelaku-pelaku tersebut berada di wilayah Jawa Timur, tepatnya di Sidoarjo dan Lamongan.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arief Setiyoko menyampaikan, bahwa dalam pengejaran pelaku pihaknya bekerja sama dengan unit Resmob Polres Lamongan dan Sidoarjo. Keduanya pelaku berhasil diamankan di dua lokasi terpisah.
“Tim gabungan berhasil menemukan SR di kediaman kakeknya di Dusun Prompong, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan JP sebagai residivis dan pelaku utama berhasil ditangkap di rumah pamannya di Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Lanjutnya, alasan para pelaku melarikan diri ke Jawa Timur adalah karena mereka memiliki hubungan keluarga di sana. Selain itu, salah satu pelaku merupakan kelahiran Jawa Timur. “Selama pelaku kejahatan masih menginjakkan kaki di bumi, kami akan ungkap dan tangkap,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



