Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Home
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Akhir Pelarian Pelaku Utama Penusukan di Jalan Punto Cilacap, Ditangkap di Jawa Timur
Cilacap

Akhir Pelarian Pelaku Utama Penusukan di Jalan Punto Cilacap, Ditangkap di Jawa Timur

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 16 Mei 2025 16:30
Faiz Ardani
Membagikan
IMG 20250516 WA0016 Akhir Pelarian Pelaku Utama Penusukan di Jalan Punto Cilacap, Ditangkap di Jawa Timur
JP terduga pelaku utama penusukan Jalan Punto, saat dicokok Satreskrim Polresta Cilacap di Jawa Timur. (Humas Polresta Cilacap)
Membagikan
IMG 20250516 WA0016 Akhir Pelarian Pelaku Utama Penusukan di Jalan Punto Cilacap, Ditangkap di Jawa Timur
JP terduga pelaku utama penusukan Jalan Punto, saat dicokok Satreskrim Polresta Cilacap di Jawa Timur. (Humas Polresta Cilacap)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Pelarian dua pelaku utama kasus penusukan yang menggemparkan masyarakat di Jalan Punto, Kecamatan Cilacap Utara, akhirnya berakhir. JP (20) dan SR (21), yang sebelumnya menjadi buronan, berhasil ditangkap dalam sebuah operasi gabungan antara Satreskrim Polresta Cilacap dan tim Resmob Polres Lamongan serta Sidoarjo.

Penangkapan ini merupakan titik akhir dari serangkaian upaya penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan pihak kepolisian setelah kejadian penganiayaan yang terjadi pada 14 April 2025 lalu.

Korban, yang diketahui bernama TF (20), ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka parah di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Korban dilaporkan mengalami luka tusukan di punggung, memar di mata kiri, dan luka di lengan, akibat dari pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku.

Kasus ini bermula ketika JP, salah satu pelaku utama, merasa cemburu dan marah setelah mengetahui bahwa istri sirinya sedang bersama korban. Dalam kondisi emosi yang memuncak, JP bersama dengan beberapa rekannya, termasuk SR, ZAP (19), dan FRB (20), serta seorang rekan lainnya yang masih di bawah umur, memutuskan untuk menemui korban dan melakukan penganiayaan secara brutal.

Baca juga  Polresta Cilacap Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Sepekan, Lima Tersangka Diamankan

Setelah berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni ZAP, FRB, dan seorang rekan mereka yang masih di bawah umur, pihak kepolisian masih terus memburu dua pelaku yang berhasil melarikan diri. Informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan menyebutkan bahwa pelaku-pelaku tersebut berada di wilayah Jawa Timur, tepatnya di Sidoarjo dan Lamongan.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arief Setiyoko menyampaikan, bahwa dalam pengejaran pelaku pihaknya bekerja sama dengan unit Resmob Polres Lamongan dan Sidoarjo. Keduanya pelaku berhasil diamankan di dua lokasi terpisah.

“Tim gabungan berhasil menemukan SR di kediaman kakeknya di Dusun Prompong, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan JP sebagai residivis dan pelaku utama berhasil ditangkap di rumah pamannya di Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Lanjutnya, alasan para pelaku melarikan diri ke Jawa Timur adalah karena mereka memiliki hubungan keluarga di sana. Selain itu, salah satu pelaku merupakan kelahiran Jawa Timur. “Selama pelaku kejahatan masih menginjakkan kaki di bumi, kami akan ungkap dan tangkap,” tegasnya.

Baca juga  Tradisi Unik di Polresta Cilacap: Bhayangkari Pasang Pangkat Suami, Diwarnai Aksi Kocak

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

TAG:berita cilacap terbarupelaku penusukan di jalan punto cilacappenusukan di jalan punto cilacap
Artikel Sebelumnya IMG 20250516 WA0015 Stasiun PSDKP Cilacap Musnahkan Alat Setrum Ikan di Wilayah Banyumas Stasiun PSDKP Cilacap Musnahkan Alat Setrum Ikan di Wilayah Banyumas
Artikel Selanjutnya IMG 20250516 WA0018 Kemenkum Jateng Gali Potensi Kekayaan Intelektual Festival Java Balloon Attraction Kemenkum Jateng Gali Potensi Kekayaan Intelektual Festival Java Balloon Attraction

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

img 20251102 wa0017 Quran Center Baznas Cilacap Luluskan Puluhan Santri, Siap Jadi Cahaya Qurani di Tengah Masyarakat
Cilacap

Quran Center Baznas Cilacap Luluskan Puluhan Santri, Siap Jadi Cahaya Qurani di Tengah Masyarakat

Oleh Faiz Ardani
img 20251103 wa0024 Bupati Cilacap Ajukan Rp20 Miliar ke Pusat untuk Normalisasi Kaliyasa, Perkuat Penanganan Banjir di Kota
Cilacap

Bupati Cilacap Ajukan Rp20 Miliar ke Pusat untuk Normalisasi Kaliyasa, Perkuat Penanganan Banjir di Kota

Oleh Faiz Ardani
ojol cilacap
Cilacap

Ratusan Ojol Ikut Apel Kamtibmas 2025, Polresta Cilacap Perkuat Sinergi

Oleh Faiz Ardani
Persibara
BanjarnegaraCilacapOlahraga

Persibara dan PSCS Tumbang di Laga Perdana Kualifikasi Porprov XVII Jateng

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?