Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Stasiun PSDKP Cilacap Musnahkan Alat Setrum Ikan di Wilayah Banyumas
Cilacap

Stasiun PSDKP Cilacap Musnahkan Alat Setrum Ikan di Wilayah Banyumas

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 16 Mei 2025 16:27
Faiz Ardani
Membagikan
IMG 20250516 WA0015 Stasiun PSDKP Cilacap Musnahkan Alat Setrum Ikan di Wilayah Banyumas
PSDKP Cilacap dan DKP Jateng musnahkan alat setrum ikan di Banyumas. (Ist)
Membagikan
IMG 20250516 WA0015 Stasiun PSDKP Cilacap Musnahkan Alat Setrum Ikan di Wilayah Banyumas
PSDKP Cilacap dan DKP Jateng musnahkan alat setrum ikan di Banyumas. (Ist)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap, bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), melaksanakan pemusnahan alat setrum ikan hasil pengawasan di Desa Banjarparakan, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (15/05). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada ekosistem perairan dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.

Kepala Stasiun PSDKP Cilacap Dwi Santoso Wibowo, dalam pernyataannya di Cilacap, menyampaikan bahwa jumlah alat setrum yang dimusnahkan sebanyak 4 buah dari 4 orang pelaku.

“Larangan kegiatan penyetruman dan racun ikan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan dapat dikenakan pidana penjara atau denda,” terang Dwi.

Dwi menambahkan, bahwa selain melakukan pemusnahan alat setrum, Stasiun PSDKP Cilacap bersama DKP Jawa Tengah juga mencanangkan Desa Bebas Setrum Ikan yang melibatkan sebanyak 100 orang pemancing dan pelaku penyetruman di Desa Banjarparakan, Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini disertai dengan restocking ikan serta deklarasi stop setrum ikan.

Baca juga  Jelang Kick Off Liga 4 Jateng, Wijayakusuma FC Perkenalkan Amunisi Baru

“Kita menyadari bahwa perlunya upaya preventif terhadap pelaku agar terdukasi dan paham mengenai aturan pelarangan kegiatan setrum, sehingga bersama dengan DKP Jawa Tengah, kita canangkan Desa Bebas Setrum Ikan yang diawali di Desa Banjarparakan,” terang Dwi.

Dwi mengingatkan bahwa perairan umum darat termasuk sungai merupakan salah satu habitat ikan yang patut dijaga kelestariannya, karena terdapat ikan-ikan endemik di dalamnya.

Direktur Jenderal PSDKP Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengingatkan agar seluruh masyarakat ikut berperan aktif menjaga sumber daya ikan dan lingkungannya, serta melaporkan apabila ada kegiatab yang mencurigakan dan melanggar peraturan.

“Untuk itu, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat apabila melihat indikasi kegiatan setrum, racun, atau bom ikan untuk dapat segera melaporkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Ditjen PSDKP atau melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMAWAS) di wilayah masing-masing,” ujar Ipunk

TAG:alat setrum ikan
Artikel Sebelumnya IMG 20250516 WA0012 Pembahasan UMSK Jalan di Tempat, Buruh Cilacap Geruduk Kantor Disnakerin Pembahasan UMSK Jalan di Tempat, Buruh Cilacap Geruduk Kantor Disnakerin
Artikel Selanjutnya IMG 20250516 WA0016 Akhir Pelarian Pelaku Utama Penusukan di Jalan Punto Cilacap, Ditangkap di Jawa Timur Akhir Pelarian Pelaku Utama Penusukan di Jalan Punto Cilacap, Ditangkap di Jawa Timur
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?