
 
SEPUTARBANYUMAS.COM- Suasana duka menyelimuti Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, usai terungkapnya kasus penganiayaan sadis yang merenggut nyawa seorang balita berinisial AK (3). Bocah malang itu meninggal dunia setelah mengalami kekerasan yang diduga dilakukan FI (21), seorang pria asal Aceh yang disebut-sebut sebagai kekasih gelap ibu korban.
Tragedi ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga memicu kemarahan publik. Pasalnya, sang ibu kandung, RI (23), justru ikut terseret dalam kasus ini. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena diduga mengetahui sekaligus membiarkan tindak kekerasan terhadap anaknya berlangsung tanpa melakukan upaya pencegahan.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, membeberkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di area kebun karet Cikukun.
Awalnya, FI berdalih korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor saat diajak jalan-jalan. Namun, ayah kandung korban merasa janggal dan melapor ke Polsek Wanareja.
Kecurigaan tersebut memicu penyelidikan intensif. Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti di lapangan, polisi menemukan fakta bahwa RI sendiri mengizinkan FI membawa anaknya ke kebun karet dengan alasan bermain.
Namun, di lokasi tersebut, FI justru melakukan penganiayaan brutal, memukul korban, melempar dari ketinggian sekitar dua meter, lalu mencekik hingga tak bernyawa.
“Setelah kejadian, FI menghubungi RI untuk menjemput korban dan membawanya ke rumah sakit. Keterangan awal RI sempat menyebut anaknya jatuh di samping rumah, tetapi berubah-ubah dan tidak sesuai hasil pemeriksaan,” jelas Guntar, saat rekomstruksi, Senin (11/8/2025).
Hasil pendalaman mengungkap bahwa RI dan FI menjalin hubungan gelap. Polisi menduga RI mengetahui adanya niat penganiayaan terhadap anaknya dan memberikan kesempatan kepada FI untuk melakukannya.
“Ternyata didapati fakta, hubungan antara FI dan RI adalah hubungan gelap. Kami duga RI mengetahui korban akan dianiaya,” tegas Guntar.
Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 76 jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara RI dijerat pasal yang sama dengan peran turut serta dalam tindak pidana.

 
 
 
 
 
 
 