
SEPUTARBANYUMAS.COM – Aksi pencurian dengan modus pembobolan rumah kembali menggegerkan warga Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Sebuah rumah warga dibobol maling saat penghuni rumah tengah tertidur lelap. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Peristiwa tersebut menimpa MJ (46), seorang buruh harian lepas yang tinggal di desa setempat. Kejadian terjadi saat MJ baru saja pulang dari rumah orang tuanya, yang berjarak tak jauh dari rumah pribadinya.
Setibanya di rumah, ia dikejutkan oleh laporan sang istri yang melihat seseorang masuk melalui jendela samping rumah pada malam hari. Saat diperiksa, jendela rumah sudah dalam kondisi rusak dan beberapa barang berharga dilaporkan hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit handphone, dompet berisi dokumen pribadi seperti KTP, kartu BPJS, dan satu lembar STNK sepeda motor. Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wanareja segera melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil olah TKP dan informasi warga, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial MM (49), seorang residivis asal Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap. Tak hanya MM, seorang rekan pelaku bernama HR juga turut dicurigai terlibat dan saat ini tengah dalam proses penyidikan.
“Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan membongkar jendela, lalu mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pada Jumat (23/5).
Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Cilacap dan Polsek Bantarsari, tim gabungan berhasil menangkap MM dan mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban. Tersangka kini telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti guna memperkuat penyidikan. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.


