Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menegaskan komitmennya menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Ia menyatakan tidak akan mentoleransi pelanggaran integritas dan menegaskan setiap pejabat yang terbukti melanggar Pakta Integritas 2026 harus siap melepaskan jabatannya.
Penegasan tersebut disampaikan Syamsul saat memimpin apel penandatanganan Pakta Integritas di halaman Pendapa Wijayakusuma Cilacap, Senin (5/1/2026).
Kegiatan ini diikuti jajaran pejabat struktural, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga para camat di lingkungan Pemkab Cilacap.
Pakta Integritas Bukan Formalitas
Syamsul menegaskan, penandatanganan pakta integritas yang dilakukan rutin setiap tahun bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bahwa jabatan merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan tanggung jawab moral dan profesional.
“Kami ingin setiap tahun pakta integritas ini ditandatangani, khususnya untuk para kepala OPD sampai dengan camat. Ini untuk mengingatkan kembali bahwa jabatan yang mereka emban ada amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Syamsul.
Menurutnya, substansi utama pakta integritas terletak pada komitmen menerima konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.
Langgar Pakta, Pejabat Wajib Mundur
Syamsul secara khusus menyoroti poin ke-10 dalam pakta integritas yang menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Poin ke-10 itu jelas. Kalau melanggar poin satu sampai sembilan, mereka siap mengundurkan diri dari jabatan,” tegasnya.
Ia menilai ketegasan tersebut penting untuk membangun budaya birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.
Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Dalam kesempatan itu, Bupati Cilacap juga kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menutup ruang jual beli jabatan.
Seluruh proses promosi dan mutasi pejabat, kata dia, dilakukan secara objektif dan berbasis kinerja serta kompetensi.
“Kami berkomitmen tidak ada jual beli jabatan, baik untuk Sekda, JPTP, eselon III maupun eselon IV. Harapannya, seluruh pejabat fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
10 Poin Pakta Integritas Pemkab Cilacap
Sebagai bentuk komitmen bersama, berikut 10 poin Pakta Integritas Pemerintah Kabupaten Cilacap yang ditandatangani para pejabat:
- Siap memegang prinsip loyalitas tegas dan lurus kepada pimpinan berdasarkan sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tidak terlibat di dalamnya.
- Tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
- Menghindari terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan teladan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.
- Menyampaikan informasi adanya penyimpangan integritas di lingkungan kerja dan menjaga kerahasiaan pihak terkait.
- Menaati serta membiasakan perilaku sesuai kode etik dalam menjalankan tugas.
- Siap mendukung visi, misi, dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Cilacap dengan menerapkan prinsip kerja “BECUS” dan “TATAG”.
- Apabila melanggar pakta integritas, bersedia mengundurkan diri dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.







