Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Buruh Cilacap Desak UMK 2026 Tembus Rp3,1 Juta
Cilacap

Buruh Cilacap Desak UMK 2026 Tembus Rp3,1 Juta

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 6 Desember 2025 21:00
Faiz Ardani
Membagikan
Buruh
Serikat Buruh Cilacap saat menggelar aksi damai dalam peringatan May Day 2025 di Alun-alun Cilacap. (Faiz Ardani).
Membagikan

Buruh Cilacap Desak UMK 2026 Tembus Rp3,1 Juta. Di tengah belum diumumkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah yang jadwalnya mundur hingga 8 Desember 2025, gelombang aspirasi buruh di Kabupaten Cilacap menguat.

Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Cilacap secara resmi menyampaikan tuntutan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 naik sebesar 21 persen, dari Rp2,6 juta menjadi sekitar Rp3,1 juta.

Buruh Minta UMK 2026 Naik 21 Persen

Ketua Aliansi SP/SB Cilacap, Dwiantoro Widagdo, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak muncul secara emosional, melainkan didasarkan pada kajian ekonomi yang komprehensif.

“Salah satu indikator utama yang menjadi rujukan adalah Komponen Hidup Layak (KHL). Berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup buruh, nilai KHL saat ini berada di kisaran Rp3.188.000. Angka tersebut menunjukkan adanya selisih sekitar 21 persen dibandingkan dengan UMK Cilacap yang berlaku saat ini,” tegas Dwiantoro, Sabtu (6/12/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa tuntutan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, yang mengamanatkan bahwa penentuan upah minimum harus kembali mengacu pada KHL.

Baca juga  Wijayakusuma FC Cilacap Taklukkan Persak Kebumen

“Sejak tahun 2017 penetapan upah tidak lagi berbasis survei KHL. Namun melalui putusan MK, prinsip tersebut kini kembali dikedepankan,” jelasnya.

Tekanan ekonomi yang dihadapi buruh juga semakin berat akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan jasa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Oktober 2025, nilai Indeks Harga Kumulatif (IHK) Cilacap mencapai 109,18 persen. Artinya, dalam setahun, beban hidup masyarakat mengalami lonjakan lebih dari 10 persen.

“Hal tersebut tentu saja semakin menggerus daya beli buruh Cilacap,” ujar Teguh Purwanto, anggota Dewan Pengupahan Cilacap unsur buruh.

Menurutnya, dampak lanjutan dari kondisi tersebut bukan hanya pada penurunan daya beli, tetapi juga pada turunnya kualitas konsumsi keluarg pekerja. Bahkan, sebagian buruh terpaksa harus berutang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa dalam praktiknya, UMK kini tidak lagi hanya berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja nol tahun, melainkan telah menjadi standar upah umum bagi pekerja dengan berbagai status dan masa kerja.

Baca juga  PSI Cilacap Bangkitkan Ekonomi, Bagikan 18 Gerobak Usaha Gratis

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor mulai dari kenaikan harga, kebutuhan hidup layak, hingga dampaknya terhadap angka kemiskinan dan perputaran ekonomi daerah, Aliansi SP/SB akhirnya memantapkan sikap.

“Berdasarkan beberapa hal di atas dan dalam rangka mengurangi jumlah angka kemiskinan serta menggerakkan perekonomian daerah terutama UMKM, kami menuntut kenaikan UMK Cilacap tahun 2026 sebesar 21 persen atau menjadi Rp3.194.000,” pungkas Dwiantoro.

Aspirasi ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah dan dewan pengupahan, agar penetapan UMK 2026 tidak hanya bertumpu pada angka pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga benar-benar berpijak pada realitas hidup buruh di lapangan. Keputusan akhir UMK nantinya diharapkan mampu menghadirkan keadilan pengupahan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

 

Buruh
Serikat Buruh Cilacap saat menggelar aksi damai dalam peringatan May Day 2025 di Alun-alun Cilacap. (Faiz Ardani).
TAG:Dewan PengupahanEkonomi CilacapInflasi CilacapKenaikan UMKKHL CilacapSerikat BuruhTuntutan Buruh CilacapUMK Cilacap 2026UMKM CilacapUpah Minimum
Artikel Sebelumnya Persak Kebumen Persak Kebumen Bantai PSIK
Artikel Selanjutnya Batik Batik Ecoprint Karya Inspiratif Warga Binaan Lapas Cilacap
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?