Buruh Cilacap Desak UMK 2026 Tembus Rp3,1 Juta. Di tengah belum diumumkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah yang jadwalnya mundur hingga 8 Desember 2025, gelombang aspirasi buruh di Kabupaten Cilacap menguat.
Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Cilacap secara resmi menyampaikan tuntutan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 naik sebesar 21 persen, dari Rp2,6 juta menjadi sekitar Rp3,1 juta.
Buruh Minta UMK 2026 Naik 21 Persen
Ketua Aliansi SP/SB Cilacap, Dwiantoro Widagdo, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak muncul secara emosional, melainkan didasarkan pada kajian ekonomi yang komprehensif.
“Salah satu indikator utama yang menjadi rujukan adalah Komponen Hidup Layak (KHL). Berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup buruh, nilai KHL saat ini berada di kisaran Rp3.188.000. Angka tersebut menunjukkan adanya selisih sekitar 21 persen dibandingkan dengan UMK Cilacap yang berlaku saat ini,” tegas Dwiantoro, Sabtu (6/12/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa tuntutan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, yang mengamanatkan bahwa penentuan upah minimum harus kembali mengacu pada KHL.
“Sejak tahun 2017 penetapan upah tidak lagi berbasis survei KHL. Namun melalui putusan MK, prinsip tersebut kini kembali dikedepankan,” jelasnya.
Tekanan ekonomi yang dihadapi buruh juga semakin berat akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan jasa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Oktober 2025, nilai Indeks Harga Kumulatif (IHK) Cilacap mencapai 109,18 persen. Artinya, dalam setahun, beban hidup masyarakat mengalami lonjakan lebih dari 10 persen.
“Hal tersebut tentu saja semakin menggerus daya beli buruh Cilacap,” ujar Teguh Purwanto, anggota Dewan Pengupahan Cilacap unsur buruh.
Menurutnya, dampak lanjutan dari kondisi tersebut bukan hanya pada penurunan daya beli, tetapi juga pada turunnya kualitas konsumsi keluarg pekerja. Bahkan, sebagian buruh terpaksa harus berutang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa dalam praktiknya, UMK kini tidak lagi hanya berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja nol tahun, melainkan telah menjadi standar upah umum bagi pekerja dengan berbagai status dan masa kerja.
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor mulai dari kenaikan harga, kebutuhan hidup layak, hingga dampaknya terhadap angka kemiskinan dan perputaran ekonomi daerah, Aliansi SP/SB akhirnya memantapkan sikap.
“Berdasarkan beberapa hal di atas dan dalam rangka mengurangi jumlah angka kemiskinan serta menggerakkan perekonomian daerah terutama UMKM, kami menuntut kenaikan UMK Cilacap tahun 2026 sebesar 21 persen atau menjadi Rp3.194.000,” pungkas Dwiantoro.
Aspirasi ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah dan dewan pengupahan, agar penetapan UMK 2026 tidak hanya bertumpu pada angka pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga benar-benar berpijak pada realitas hidup buruh di lapangan. Keputusan akhir UMK nantinya diharapkan mampu menghadirkan keadilan pengupahan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.








