Eks Napi Narkotika Asal Rusia Dideportasi, Imigrasi Cilacap Berlakukan Cekal Seumur Hidup

Faiz Ardani
Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi WN Rusia ke bandara usai jalani pidana kasus norkotika. (Imigrasi Cilacap).

Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial AP (38) setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman kasus narkotika di Indonesia. Deportasi dilakukan pada Jumat (20/2/2026), sekaligus disertai penangkalan permanen agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Tanah Air.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menjelaskan bahwa AP sebelumnya menjalani pidana penjara selama 6 tahun 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning. Setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan langsung diproses untuk tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia dinyatakan bebas pada 8 Februari 2026, sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Dps tertanggal 15 Juli 2021.

“Yang bersangkutan kami jemput langsung dari lapas pada 8 Februari setelah dinyatakan bebas,” kata Ryo dalam keterangannya.

 

Langsung Dideportasi Usai Bebas

Imigrasi menegaskan, deportasi dilakukan sebagai tindak lanjut administratif keimigrasian terhadap eks narapidana narkotika. AP sebelumnya terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Imigrasi Cilacap Deportasi Warga Malaysia Karena Overstay

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20 Februari 2026 pukul 18.00 WIB. AP diterbangkan menggunakan Etihad Airways dengan rute Jakarta–Abu Dhabi, lalu melanjutkan penerbangan menuju Moskow, Rusia.

Selain dideportasi, AP juga masuk daftar penangkalan permanen sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.

 

Imigrasi: Komitmen Tegakkan Hukum

Ryo menegaskan langkah ini menjadi bentuk komitmen Imigrasi Cilacap dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan warga negara asing melalui layanan pengaduan Kantor Imigrasi Cilacap.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!