Imigrasi Cilacap Deportasi 2 WNA Kasus Narkoba ke Nigeria dan Malaysia

Faiz Ardani
Imigrasi Cilacap Deportasi 2 WNA Kasus Narkoba ke Nigeria dan Malaysia Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang sebelumnya menjalani hukuman penjara dalam kasus narkotika, Kamis (26/2/2026) malam. Keduanya adalah UGC (38), warga negara Nigeria, dan PGA (56), warga negara Malaysia. Langkah deportasi dilakukan setelah kedua WNA tersebut menuntaskan masa pidana di Lapas Permisan, Nusakambangan. Setelah bebas dari hukuman penjara, keduanya langsung diproses sesuai ketentuan keimigrasian untuk dipulangkan ke negara asal masing-masing. Jalani Hukuman Belasan hingga Puluhan Tahun UGC, warga Nigeria, sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST tertanggal 23 Mei 2016. Sementara itu, PGA, warga Malaysia, divonis 20 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 38/PID/B/2011/PN.JKT.SEL tertanggal 31 Mei 2011. Keduanya merupakan terpidana kasus narkotika yang dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah menjalani hukuman pidana hingga tuntas, keduanya kemudian dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Langkah tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diberangkatkan Lewat Soekarno-Hatta Proses pengawasan keberangkatan deportasi dilaksanakan pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 20.50 WIB. UGC dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 tujuan Abuja International Airport, Nigeria. Sedangkan PGA dideportasi menggunakan penerbangan Batik Air nomor OD393 dengan tujuan Penang, Malaysia. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Mukhlis Akbar, mengatakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang telah menjalani pidana dan tidak lagi memiliki izin tinggal di Indonesia. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. “Kami mengharapkan peran serta masyarakat. Jika mengetahui atau menemukan aktivitas WNA yang diduga bertentangan dengan aturan, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Cilacap atau melalui call center Inteldakim +62 882-0086-85172,” ujarnya. Dengan deportasi tersebut, kedua WNA itu resmi dipulangkan ke negara masing-masing dan masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali ke wilayah Indonesia. Keterangan Foto: Petugas Imigrasi Cilacap mengantar 2 WNA yang dideportasi dari Cilacap usai jalani Pidana di Nusakambangan. (Imigrasi Cilacap).

Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang sebelumnya menjalani hukuman penjara dalam kasus narkotika, Kamis (26/2/2026) malam. Keduanya adalah UGC (38), warga negara Nigeria, dan PGA (56), warga negara Malaysia.

Langkah deportasi dilakukan setelah kedua WNA tersebut menuntaskan masa pidana di Lapas Permisan, Nusakambangan. Setelah bebas dari hukuman penjara, keduanya langsung diproses sesuai ketentuan keimigrasian untuk dipulangkan ke negara asal masing-masing.

 

Jalani Hukuman Belasan hingga Puluhan Tahun

UGC, warga Nigeria, sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST tertanggal 23 Mei 2016.

Sementara itu, PGA, warga Malaysia, divonis 20 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 38/PID/B/2011/PN.JKT.SEL tertanggal 31 Mei 2011.

Keduanya merupakan terpidana kasus narkotika yang dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah menjalani hukuman pidana hingga tuntas, keduanya kemudian dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

Baca juga  Imigrasi Cilacap Deportasi WN Hong Kong, Usai Jalani Pidana 15 Tahun Kasus Narkotika

Langkah tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Diberangkatkan Lewat Soekarno-Hatta

Proses pengawasan keberangkatan deportasi dilaksanakan pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 20.50 WIB. UGC dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 tujuan Abuja International Airport, Nigeria.

Sedangkan PGA dideportasi menggunakan penerbangan Batik Air nomor OD393 dengan tujuan Penang, Malaysia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Mukhlis Akbar, mengatakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang telah menjalani pidana dan tidak lagi memiliki izin tinggal di Indonesia.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengharapkan peran serta masyarakat. Jika mengetahui atau menemukan aktivitas WNA yang diduga bertentangan dengan aturan, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Cilacap atau melalui call center Inteldakim +62 882-0086-85172,” ujarnya.

Dengan deportasi tersebut, kedua WNA itu resmi dipulangkan ke negara masing-masing dan masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali ke wilayah Indonesia.

Baca juga  Operasi Wirawaspada! Imigrasi Cilacap Sidak Perusahaan Pekerjakan TKA

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

Keterangan Foto:

Petugas Imigrasi Cilacap mengantar 2 WNA yang dideportasi dari Cilacap usai jalani Pidana di Nusakambangan. (Imigrasi Cilacap).