Ini Jadwal Jam Kerja ASN Cilacap di Bulan Ramadan 1447 H

Faiz Ardani
Sejumlah ASN saat ikuti pelantikan di Ruang Prasanda Cilacap. (Faiz Ardani).

Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap dan ditandatangani Bupati Syamsul Auliya Rachman.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal di tengah pelaksanaan ibadah puasa. Pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Dalam surat edaran dijelaskan, pengaturan jam kerja selama Ramadan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Tak hanya itu, penyesuaian juga selaras dengan Kabupaten Cilacap melalui Peraturan Bupati Cilacap Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Baca juga  Kombes Budi Adhy Buono Pimpin Polresta Cilacap, Gantikan Kombes Ruruh yang Jadi Ajudan Wapres

Selama Ramadan, total jam kerja efektif ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Dengan pengaturan ini, diharapkan para pegawai tetap produktif sekaligus dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.

Pemerintah Kabupaten Cilacap juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab seluruh ASN selama bulan puasa. Setiap perangkat daerah diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar tanpa ada penurunan kualitas maupun keterlambatan layanan.

Dengan penyesuaian jadwal tersebut, Pemkab berharap keseimbangan antara kewajiban sebagai abdi negara dan pelaksanaan ibadah Ramadan dapat berjalan beriringan.

 

Rincian Jam Kerja 5 Hari Kerja

Bagi perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, pengaturannya sebagai berikut:

Senin–Kamis

  • Masuk: 08.00 WIB
  • Istirahat: 12.00–12.30 WIB
  • Pulang: 15.00 WIB

Jumat

  • Masuk: 08.00 WIB
  • Istirahat: 11.30–12.30 WIB
  • Pulang: 15.30 WIB

 

Rincian Jam Kerja 6 Hari Kerja

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem 6 hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:

Senin–Kamis

  • Masuk: 08.00 WIB
  • Istirahat: 12.00–12.30 WIB
  • Pulang: 13.45 WIB
Baca juga  Ketuk Pintu Langit, Wijayakusuma FC Cilacap Gelar Doa Bersama dan Selamatan

Jumat

  • Masuk: 08.00 WIB
  • Istirahat: 11.30–12.30 WIB
  • Pulang: 13.45 WIB

Sabtu

  • Masuk: 08.00 WIB
  • Istirahat: 12.00–12.30 WIB
  • Pulang: 13.00 WIB

Pengaturan tersebut tetap mengacu pada ketentuan total jam kerja efektif 32 jam 30 menit per minggu.

 

Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Dalam edaran ditegaskan, perubahan jam kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Kepala perangkat daerah diminta memastikan seluruh layanan, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetap berjalan optimal.

Pengawasan terhadap disiplin dan kinerja ASN juga harus tetap dilakukan agar tidak terjadi penurunan produktivitas selama Ramadan.

Dengan penyesuaian ini, Pemkab Cilacap berharap ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, sekaligus tetap profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!