Kejati Jateng Periksa Mantan Ajudan Jokowi, Letjen TNI Widi Prasetijono Terkait TPPU BUMD Cilacap. Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha, terus bergulir dan menyeret nama-nama besar.
Mantan Ajudan Jokowi Diperiksa Kejati
Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memanggil mantan ajudan Jokowi sekaligus mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan terhadap jenderal bintang tiga itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Semarang pada Senin (1/12/2025).
“Iya, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Arfan singkat, seperti dilansir dari Antara Jateng.
Meski demikian, pihak Kejati belum mengungkap secara rinci materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Arfan memilih untuk tidak membeberkan detail substansi keterangan yang digali penyidik dari mantan orang nomor satu di Kodam IV/Diponegoro itu.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Siswanto, turut mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan Letjen TNI Widi Prasetijono berkaitan langsung dengan pengembangan kasus dugaan TPPU dalam perkara korupsi pengadaan lahan di Cilacap.
“Pemanggilan berkaitan dengan kasus TPPU korupsi Cilacap,” kata Siswanto.
Menurut Siswanto, kehadiran Widi Prasetijono dalam pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan kedua yang dipenuhi oleh yang bersangkutan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha sebelumnya telah menyeret nama mantan Penjabat (PJ) Bupati Cilacap, Awaludin Muuri.
Dalam proses persidangan, Awaludin Muuri diadili bersama dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain serta mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhy Nur Huda.
Dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa dinilai telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp237 miliar. Kasus ini pun menjadi salah satu perkara korupsi pengadaan lahan terbesar di wilayah Jawa Tengah yang hingga kini masih terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum.







