
SEPUTARBANYUMAS.COM – Cinta bisa membawa dua insan ke pelaminan, tapi bagi SN dan PI, asmara mereka malah mengantarkan ke balik jeruji besi. Sepasang kekasih asal Dusun Cilemba, Desa Kalijeruk, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap ini nekat menjalani aksi kriminal dengan menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite dan akhirnya diciduk aparat kepolisian.
Kisah mereka yang awalnya romantis berubah menjadi cerita kelam setelah tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap mencium aktivitas mencurigakan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/6/2025), Kanit Tipidter, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, menjelaskan bahwa praktik ini terendus berkat laporan warga yang melihat kendaraan mencurigakan bolak-balik membeli Pertalite dalam jumlah tidak wajar.
“Setelah kami lakukan pengintaian, tim Unit Tipidter berhasil mengamankan SN dan PI beserta dua mobil modifikasi yang digunakan untuk menampung Pertalite secara ilegal,” ujar Hermawan.
Dua unit kendaraan (Honda Mobilio putih dan Toyota Genio hitam) ternyata telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 100 liter. Mobil-mobil ini digunakan berulang kali untuk membeli BBM dari berbagai SPBU di wilayah Kawunganten. Modus ini memungkinkan pasangan tersebut menimbun Pertalite bersubsidi untuk kemudian dijual kembali secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Pemeriksaan awal mengungkap peran PI sebagai pemodal utama, sementara SN bertindak sebagai operator lapangan yang melakukan pengisian dan distribusi. Aksi ini sudah berlangsung selama kurang lebih enam bulan, menimbulkan kerugian tidak hanya bagi negara tapi juga masyarakat yang berhak atas subsidi BBM.
“Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Hermawan.
Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. Masyarakat juga diimbau aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau distribusi BBM.

 
 
 
 
 
 
 